PANDEGLANG – Polsek Cadasari mengamankan 5 orang remaja yang sedang membuat celurit diduga akan digunakan untuk tawuran. Keempat orang tersebut diamankan di Kampung Pasir Kacapi, Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karanganjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Kelima remaja tersebut berinsial RP (16), O (18), MDN (17), SW (16) dan MF (21). Mereka diamankan di sebuah rumah kosong dengan barang bukti besi baja tipis berukuran 1×1 meter persegi dengan pola celurit yang belum dipotong, 1 buah palu besar, 6 buah mata gurinda, 1 buah pahat, 1 buah batu asahan dan 5 buah botol minuman keras kosong.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, besi baja tipis yang diamankan itu merupakan milik salah satu siswa SMK 2 Kadubanen yang akan dibuat celurit, diduga celurit tersebut akan digunakan untuk tawuran.
Kapolsek Cadasari, AKP Tulus membenarkan perihal penangkapan 5 orang remaja yang tengah membuat celurit di salah satu rumah kosong di Kelurahan Pagadungan, Karangtanjung.
Kata dia, saat diamankan warga sang pemilik besi tersebut tidak ada di lokasi dan hanya menemukan rekan dari pemilik besi.
“Kata Kanit Reskrim masih ada di Polsek tapi katanya mau digeser ke Polres Pandeglang kasusnya. Tadi pas saya ke kantor tidak melihat langsung mereka cuman laporan dari Kantor Reskrim,” kata Kapolsek, Senin (2/10/2023).
Ia mengimbau pada masyarakat untuk terus memberikan informasi pada pihak kepolisian jika ada aktifitas yang mencurigakan dan mengarah pada dugaan tindak kriminal.
“Pada masyarakat jangan ragu memberikan informasi pada kami jika ditemukan ada dugaan yang mengarah pada kriminalitas. Saya juga mengimbau pada orang tua agar mengawasi pergaulan anak-anaknya jangan sampai terjerumus pada hal-hal negatif,” imbaunya.
Terpisah, Kanit Reskrim Cadasari, Bripka Irpan menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Polres Pandeglang untuk menentukan pasal yang bisa menjerat remaja tersebut.
“Saya masih koordinasi dulu dengan polres apakah mereka bisa dikenakan undang-undang darurat atau tidak. Jika tidak bisa dikenakan pasal kami akan memanggil orangtuanya dan pihak sekolah untuk menyerahkan mereka,” tutupnya. (Med/Red)
