SERANG — Seorang purnawirawan TNI berinisial P menghadapi laporan polisi atas dugaan penganiayaan dan ancaman terhadap murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Serang.
Korban, GAP (12) diduga mengalami kekerasan fisik dan intimidasi verbal, Sabtu (3/10/2026) lalu sekitar pukul 09.30 WIB. Peristiwa itu disebut terjadi di sekitar sekolah korban.
Orang tua GAP melaporkan perkara tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota. Polisi mencatat laporan itu dengan nomor TBLI 768/X/RES 1.24/Polresta Serang Kota/2025.
Dugaan kekerasan bermula saat P joging di sekitar sekolah. Saat itu, GAP menyebut nama P.
Sebelumnya, GAP dan teman sekelasnya yang juga anak P kerap menjadikan nama tersebut sebagai bahan candaan.
Namun, situasi kemudian memanas. Berdasarkan laporan keluarga, P diduga melakukan tindakan fisik hingga membanting GAP, korban juga mengaku mendapat ancaman verbal.
Seorang siswa kelas 4 berinisial J juga disebut menjadi korban dalam kejadian tersebut. J diduga mendapat tendangan pada bagian kaki dan wajah.
Ayah GAP, Wawan Sulaeman, mengecam dugaan kekerasan tersebut. Ia menegaskan, status P sebagai purnawirawan TNI tidak membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak.
“Status pelaku sebagai Purnawirawan TNI sama sekali tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, penganiayaan, apalagi mengeluarkan ancaman pembantaian terhadap anak berusia 12 tahun. Semua warga negara setara di mata hukum,” tegas Wawan dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026).
Wawan menyebut, kondisi GAP terganggu setelah kejadian. Korban mengaku takut, pusing, sulit tidur hingga mengalami trauma psikologis.
Sementara, Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufty, membenarkan laporan tersebut. Polisi menyatakan, laporan berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak.
“Benar adanya laporan pengaduan dari orang tua korban di hari Sabtu tentang kekerasan anak,” kata Febby.
Polisi belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mendalami laporan dan akan memanggil sejumlah saksi untuk meminta keterangan.
“Masih penyelidikan. Untuk saksi-saksi akan diagendakan pemanggilan,” ujarnya.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
