Beranda Hukum Diduga Akan Gelapkan Rokok Ilegal, Sopir Ekspedisi Diciduk Polda Banten

Diduga Akan Gelapkan Rokok Ilegal, Sopir Ekspedisi Diciduk Polda Banten

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achilea Hutapea (tengah) menunjukkan rokok ilegal. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Polda Banten berhasil mengamankan sopir ekepedisi berinisila MA yang diduga akan menggelapkan muatan rokok tanpa pita cukai senilai sekitar Rp330 juta.

Rencana penggelapan itu dilakukan MA setelah mengetahui isi barang yang diangkut tidak sesuai dengan dokumen pengiriman (delivery order/DO).

Polisi menangkap MA bersama kernet berinisial HS dan calon pembeli berinisial AT saat hendak bertransaksi di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono mengatakan, kasus tersebut bermula ketika personel Patroli Maung Presisi Direktorat Samapta Polda Banten menghentikan sebuah truk pengangkut rokok tanpa pita cukai pada Selasa (7/7/2026) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap sopir dan kernet, truk ini berangkat dari Surabaya menuju Jakarta. Namun, dalam dokumen pengiriman tertulis muatan garment, bukan rokok,” kata Bronto, Rabu (8/7/2026).

Bronto menjelaskan, MA mengaku baru mengetahui isi muatan sebenarnya setelah memeriksa barang di tengah perjalanan.

Karena merasa dokumen pengiriman tidak sesuai, MA memilih tidak mengirimkan barang ke tujuan awal dan justru berniat menjual muatan tersebut.

“Setelah mengetahui isi muatan berupa rokok, bukan garment seperti yang tercantum dalam DO, sopir berniat menggelapkan barang itu dan menjualnya kepada saudara AT di Kampung Sanding, Kecamatan Pabuaran,” ujarnya.

Polisi kemudian menangkap MA, HS yang merupakan warga Baros, serta AT yang diduga menjadi calon pembeli.

Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik menyita satu unit truk boks Isuzu, tiga telepon genggam, serta 89 kardus rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Barang bukti tersebut terdiri dari sekitar 4.450 slop atau 44.450 bungkus rokok ilegal.

Bronto mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan MA dan AT baru pertama kali bertransaksi.

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Ikuti Vaksinasi Massal di Polda Banten

“Mereka baru saling mengenal dan baru pertama kali melakukan transaksi dengan saudara AT, warga Kampung Sanding, Pabuaran,” katanya.

Menurut Bronto, MA menawarkan rokok ilegal tersebut kepada pembeli dengan harga Rp75 ribu per slop. Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai sekitar Rp330 juta.

“Nominal jual dari sopir ke pembeli Rp75 ribu per slop. Kalau dihitung keseluruhan nilainya sekitar Rp330 juta,” ujarnya.

Penyidik masih menelusuri asal-usul rokok tanpa pita cukai tersebut, termasuk pihak pengirim dari Surabaya.

Polda Banten juga berkoordinasi dengan Bea Cukai Banten karena dugaan pelanggaran cukai menjadi kewenangan instansi tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, personel Patroli Maung Presisi mencurigai aktivitas bongkar muat sebuah kendaraan di wilayah Kabupaten Serang hingga akhirnya mengungkap kasus tersebut.

“Personel Maung Presisi mengamankan rokok tanpa pita cukai, satu unit truk, tiga unit telepon genggam, dan tiga orang yang diduga terlibat. Selanjutnya kami serahkan ke Ditreskrimsus untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Maruli.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd