Beranda Pariwisata Diduga Ada Praktik Pungli di Situ Gintung Tangsel

Diduga Ada Praktik Pungli di Situ Gintung Tangsel

Situ Rawa Gintung, Ciputat Tangerang

TANGSEL – Praktik pungutan liar (Pungli) kembali terjadi. Kali ini, di pintu masuk area wisata danau atau Situ Gintung, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pantauan awak media, area tersebut selalu dijaga oleh warga sekitar yang menerapkan tarif parkir bagi pengunjung yang membawa kendaraan.

Saat dimintai keterangan, salah seorang pengunjung Virgo (19) menyesalkan adanya pungutan tarif tersebut. Menurutnya, dirinya dikenai tarif sebesar Rp3000 saat memasuki Situ Gunting.

Virgo pun mengaku tidak diberi karcis sama sekali, terlebih karcis dengan logo atau stempel resmi Pemkot Tangsel.

“Tadi saya dimintai biaya masuk Rp3.000, itu bang dari arah sana (Jalan Gunung Raya-red). Saya ga menyoalkan duitnya, tapi kok habis dipungut biaya seperti ga ada tanggungjawabnya. Kalau masuk dari sana ga bayar, ga dibukain portalnya,” terang Virgo di area Situ Gintung, Jumat (18/12/2020).

Tak hanya Virgo, warga lain yang hendak berjogging, Ryana (16) mengaku dipungut lebih besar. “Benar, saya bayar parkir Rp5000. Itu dari arah dam. Saya biasa ke sini jogging,” jelas Ryana.

Belum diketahui pasti, pungutan yang dilakukan beberapa warga tersebut kepada pengunjung Situ Gintung merupakan pungutan resmi atau tidak yang diberlakukan Pemkot Tangerang Selatan.

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Tata Teknis Perparkiran dan Terminal Dinas Perhubungan Tangsel, Nanda A Iqbali mengatakan, setelah pihaknya mengecek, parkir di area Situ Gintung memang belum mempunyai izin.

“Setelah kami cek, belum ada izin penyelenggaraan parkir tempat khusus yang diterbitkan di Situ Gintung. Dugaan pelanggaran ini akan coba kami cek kembali dan akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Nanda.

Lanjut dia, kawasan parkir di Situ Gintung merupakan kawasan parkir khusus (milik pengelola Situ Gintung). Untuk kawasan parkir tempat khusus, tarifnya telah ditentukan berdasarkan Keputusan Walikota Nomor : 973.3/Kep.239-Huk/2017 tentang Tarif Parkir di Tempat Khusus Parkir.

“Berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, bahwa parkir di tempat khusus/di luar badan jalan dikenakan pajak parkir. Ketentuan pajak parkir diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah,” tandasnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini