Beranda Peristiwa Diduga Ada Penarikan Paksa Kendaraan di Karawaci, Polisi Turun Tangan Mediasi Pihak...

Diduga Ada Penarikan Paksa Kendaraan di Karawaci, Polisi Turun Tangan Mediasi Pihak Leasing dan Pemilik Mobil

Petugas Polsek Karawaci melakukan pengecekan dan mediasi antara pihak leasing dengan pemilik kendaraan usai menerima laporan dugaan penarikan kendaraan secara paksa di kawasan Ruko Victoria Park, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang, Minggu (7/6/2026). Situasi berhasil dikendalikan dan berakhir kondusif setelah dilakukan dialog antara kedua belah pihak. (Foto: Istimewa)

TANGERANG – Laporan dugaan penarikan kendaraan secara paksa oleh sekelompok orang di kawasan Ruko Victoria Park, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang, memicu respons cepat dari jajaran Polsek Karawaci.

Informasi tersebut diterima melalui layanan Call Center 110 dan langsung ditindaklanjuti petugas pada Minggu (7/6/2026).

Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Karawaci, AKP Riono bersama personel piket fungsi mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan serta menghubungi pelapor guna memperoleh keterangan terkait kronologi kejadian yang dilaporkan. Dari hasil penelusuran awal, peristiwa tersebut melibatkan pihak leasing dan pemilik kendaraan yang tengah berselisih terkait proses penarikan unit.

Untuk mencegah situasi berkembang menjadi keributan, polisi memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Langkah tersebut dilakukan agar persoalan dapat diselesaikan secara dialogis tanpa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Proses mediasi berlangsung di lokasi kejadian dengan menghadirkan pihak yang bersengketa. Setelah dilakukan komunikasi dan klarifikasi, situasi berangsur kondusif dan tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas yang lebih luas.

Hingga penanganan selesai dilakukan, kondisi di kawasan Ruko Victoria Park terpantau aman dan aktivitas masyarakat tetap berjalan normal. Polisi juga mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan prosedur hukum dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik dalam penyelesaian sengketa kendaraan.

Tim Redaksi