Beranda Peristiwa Diduga Ada Pelanggaran Prosedur dalam Tenggelamnya KM Orange di Binuangeun Lebak

Diduga Ada Pelanggaran Prosedur dalam Tenggelamnya KM Orange di Binuangeun Lebak

R Ismail, Korwilker Syahbandar Kabupaten Lebak

LEBAK – Ada dugaan kesalahan prosedur dalam musibah tenggelamnya KM Orange yang mengangkut mahasiswa dan dosen  IPB, Kamis (19/7/2018) lalu. Kapal itu dinahkodai Suhenda.

Kapal yang awalnya hanya hendak memancing namun ketika mau pulang dari Pulau Tinjil dipergunakan oleh pihak IPB untuk dapat menjemput rombongan yang baru saja melakukan penelitian di Pulau Tinjil.

“Mungkin tim penyelamat sedang tak di sini termasuk angkatan laut dan kapal KM Orange ini statusnya adalah kapal pesiar, namun pada saat di musim selatan seperti ini biasanya dipergunakan hanya untuk memancing untuk dapat menambah penghasilan keluarga. Memang kapalnya juga termasuk kapal pribadi milik Suhenda yang juga sebagai nahkoda kapal,” kata R Ismail, Korwilker Syahbandar Kabupaten Lebak, Jumat (20/7/2018).

R Ismail menyatakan,  prosedur yang dipergunakan oleh setiap kapal pesiar melalui Syahbandar adalah harus memiliki standar keselamatan misalnya radio, life jacket, surat kabar dokumen lengkap.

“Jika kapal KM Orange tanpa izin untuk dapat melaut selain memancing sebagai penambah rezeki keluarga, namun pada akhirnya menjemput rombongan IPB yang tenggelam jelas ini tindakan yang tak kami benarkan. Maka kami akan panggil semua pihak untuk pengembangan penelusuran semuanya,” ujarnya. (Tra/Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini