
SERANG – Kantor Mutiara Multi Finance yang berlokasi di Jalan KH Sochari, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten, didatangi seorang warga bernama Muhamad Irfan setelah dirinya mengaku menjadi korban dugaan penyalahgunaan data pribadi.
Irfan mendatangi kantor perusahaan pembiayaan tersebut usai mengetahui namanya tercatat memiliki tunggakan kredit di leasing, padahal dirinya merasa tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun.
Kasus itu diketahui saat pihak bank melakukan pengecekan riwayat kredit melalui data OJK dan perbankan. Dari hasil pengecekan, nama Irfan muncul memiliki catatan tunggakan pembiayaan di Mutiara Multi Finance.
“Transaksi ini ternyata sudah terjadi bertahun-tahun, bahkan tidak hanya sekali menggunakan data pribadi saya. Jelas ini sangat merugikan saya karena nama saya menjadi buruk,” ujar Irfan kepada awak media, Sabtu (16/5/2026).
Ia mengaku terkejut lantaran tidak pernah merasa melakukan transaksi pembiayaan di perusahaan tersebut. Menurutnya, kondisi itu berdampak pada reputasi serta riwayat kredit pribadinya.
Irfan juga menyoroti lemahnya sistem verifikasi data yang digunakan perusahaan leasing tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana pengajuan pinjaman dapat disetujui tanpa adanya konfirmasi langsung kepada pemilik identitas asli.
“Saya merasa sistem yang dipakai sangat tidak aman. Bagaimana mungkin pinjaman bisa lolos tanpa konfirmasi atau verifikasi kepada pemilik data,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Irfan dari Raden Elang Mulyana Law Office menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan data pribadi tanpa izin.
Selain membuat laporan, pihaknya juga membuka peluang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas kerugian yang dialami kliennya, termasuk dampak terhadap nama baik dan riwayat kredit.
Kuasa hukum Irfan turut menyinggung sejumlah aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 serta UU ITE terkait larangan penggunaan, pengungkapan hingga pemalsuan data pribadi tanpa izin, yang memiliki ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Di sisi lain, pihak Mutiara Multi Finance melalui Kepala Cabang, Babay, mengakui adanya dugaan kebocoran data dari sistem verifikasi mereka.
Saat dikonfirmasi ke kantor pusat, pihak perusahaan juga mengakui adanya kesalahan pada sistem perusahaan dan menyebut saat ini tengah dilakukan pengecekan ulang terkait persoalan tersebut.
Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo