Beranda Peristiwa Diduga Abaikan PSBB, Hotel Puri di Kosambi Ditutup Petugas

Diduga Abaikan PSBB, Hotel Puri di Kosambi Ditutup Petugas

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang menutup sementara hotel Puri. (Rendi/bantennews.co.id)

KAB TANGERANG – Satpol PP Kabupaten Tangerang geruduk Hotel Puri di Kecamatan Kosambi, Jalan Prancis Pergudangan Mutiara Kosambi, Kamis (27/8/2020) Sore. Hal itu dalam rangka operasi razia penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepada BantenNews.co.id, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi mengatakan ketika di lapangan terdapat sejumlah pelanggaran dalam penerapan protokol kesehatan. Manajemen hotel, kata Bambang tidak tegas kepada pegawai dan pengunjung untuk menggunakan masker.

“Juga tidak adanya media informasi penanganan pandemi Covid – 19, tidak tersedianya pengecekan suhu buat tamu masuk, penyediaan hand sanitizer di pintu masuk loby dan area publik lainnya larangan aturan bagi karyawan dan pengunjung tidak ada yang memiliki gejala kesehatan,” ungkapnya.

Selain itu, Bambang mengatakan hotel tersebut diduga kuat belum memiliki izin. Pasalnya, ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan pihak manejemen tidak mampu.

Bambang menegaskan hotel tersebut telah melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perbup Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembahan Kedua atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Wilayah Kabupaten Tangerang.

Dengan terbuktinya manajemen Hotel Puri melanggar, pihaknya berikan tindakan tegas dan saran untuk dapat mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami melakukan penutupan sementara dengan menempelkan stiker penutupan,” tandasnya.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini