SERANG – Terdakwa penerima suap dalam proyek DLH Cilegon, Gun Gun Gunawan (56) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dengan 3 tahun dan 6 bulan penjara. Gun Gun dinilai terbukti menerima suap Rp373 juta dalam proyek pembangunan tembok penahan tanah Bronjong di tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) Bagendung pada 2023 silam.
“Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Gun Gun Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji,” kata JPU, Achmad Afriansyah di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (7/5/2025).
Terdakwa kedua selaku pemberi suap, Mochamad Fazli juga dituntut serupa. Kata Achmad, Gun Gun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Fazli melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain tuntutan pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut agar membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara.
Mengenai keadaan yang meringankan, kata Achmad, mereka berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan merupakan tulang punggung keluarga.
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Cilegon,” ujar Achmad.
Dalam dakwaan sebelumnya, dijelaskan bahwa Gun Gun didakwa menerima suap dari terdakwa Fazli agar perusahaannya CV Arif Indah Permata (AIP) bisa jadi pelaksana proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung pada tahun 2023.
“Menerima hadiah atau janji yaitu sejumlah uang yang seluruhnya sebesar Rp373 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari saksi Mochamad Fazli,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (12/3/2025) lalu.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 11 dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Subardi mengatakan, pada tahun 2023 lalu DLH Kota Cilegon menganggarkan Rp1,4 miliar untuk proyek TPT dengan masa pelaksanaan selama 90 hari sejak 1 September 2023.
Gun Gun saat itu ditugaskan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia kemudian disebut telah mengondisikan CV AIP agar menjadi pemenang pelaksana proyek tersebut tanpa lelang.
Gun Gun beralasan, waktu pelaksanaan yang pendek tidak memungkinkan pemilihan pelaksana melalui lelang.
“Terdakwa selaku PPK melakukan perubahan rencana umum pengadaan yang semula lelang umum menjadi e-purchasing,” ujar Subardi.
Pada Juni 2023, Gun Gun bersama saksi Ahmad Iman Firman menemui Fazki di kantornya di Tangerang untuk membahas proyek TPT Bronjong. Dalam pembicaraan itu, Gun Gun meminta success fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak proyek kepada Fazli.
Ditegaskan Gun Gun kepada Fazli, jika dirinya tidak menyanggupi maka Gun Gun akan mencari calon rekanan lain yang sanggup membayar fee sejumlah tersebut.
“Saksi Mochamad Fazli selaku Direktur CV Arif Indah Permata menyanggupinya yang kemudian menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer dan secara tunai,” kata Subardi.
Fazli juga menyuruh Ahmad Iman Firman agar memberikan uang kepada Gun Gun beberapa kali. Total uang yang diterima Gun Gun sebesar Rp373 juta yang diterima secara bertahap.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo