Beranda Hukum Didakwa Rusak Tempat Ibadah, Kades Tobat Tangerang Belum Dicopot

Didakwa Rusak Tempat Ibadah, Kades Tobat Tangerang Belum Dicopot

Kuasa Hukum dan Kades Tobat di areal Pembangunan Masjid At-Tabuah.(Saepulloh/bantennews)

KAB. TANGERANG – Endang Suherman masih menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, meski berstatus terdakwa dalam kasus dugaan perusakan tempat ibadah di eks Terminal Sentiong. Sidang perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Camat Balaraja, Wily Patria menegaskan, pemerintah belum dapat memberhentikan Endang selama proses hukum belum menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Endang juga tidak menjalani penahanan sehingga masih bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala desa.

“Itu masih proses persidangan,” kata Wily setelah pelantikan dirinya sebagai Camat Sukamulya di Gedung Serbaguna (GSG) Tigaraksa, Rabu (28/10/2026).

Wily menjelaskan, status terdakwa tidak otomatis mencabut jabatan Endang. Pemerintah masih menunggu proses hukum hingga tuntas.

“Selama putusannya belum inkrah kita gak bisa (memberhentikan). Tetap dia menjalankan tugas-tugasnya karena tidak ditahan,” jelas Wily.

Kasus ini bermula dari laporan ke Polda Banten pada 3 September 2025 dengan nomor LP/B/339/IX/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN. Laporan tersebut berkaitan dengan perobohan tempat ibadah pada 5 Juli 2025.

Dalam perkara ini, Endang menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 521 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Pasal VII angka 45 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut memuat ancaman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan dan denda.

Namun, pihak Endang membantah tuduhan perusakan. Mereka menyatakan pembongkaran bangunan itu merupakan bagian dari penataan dan rencana pembangunan masjid baru.

Kuasa hukum Pemerintah Desa Tobat, Joni Wijaya Sinaga, sebelumnya menjelaskan bahwa pihak desa membongkar bangunan lama untuk membangun masjid baru seluas 2.300 meter persegi.

“Tidak ada pengrusakan, yang ada adalah pembongkaran untuk dibangun ulang menjadi masjid seluas 2.300 meter persegi,” kata Joni, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga :  Beli Ganja Via Online, Pengedar di Pandeglang Diringkus Polisi

Joni menyebut pihak desa akan memberi nama masjid baru itu Masjid Agung At-Taubah. Ia juga mengklaim pihak desa telah mewakafkan lahan dan bangunan tersebut kepada Yayasan Masjid Agung At-Taubah.

“Ini bukti niat baik Kepala Desa Tobat. Lahan dan bangunan diwakafkan untuk kepentingan umat dan kepentingan orang banyak,” ujarnya.

Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd