Beranda Hukum Dicokoki Miras, Keperawanan Gadis di Tangerang Direnggut Teman

Dicokoki Miras, Keperawanan Gadis di Tangerang Direnggut Teman

Suasana konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Rabu (21/8/2019).

TANGSEL – Nasib nahas menimpa D (23) wanita asal Tangerang yang keperawanannya harus direnggut oleh teman dekatnya sendiri berinisial (24) saat berada dalam kondisi mabuk di apartemen Paragon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan, pada Senin (5/8/2019) lalu korban D awalnya meminta HAP untuk membantunya pindah kos-kosan, namun sayangnya, kata Ferdy, tersangka sudah mempunyai niat tidak baik dari awal.

“Tersangka HAP awalnya memberikan kasur dan selimut ke D, lalu setelah itu D diajak muter-muter terlebih dahulu dan menawarkan obat nafsu makan dan minuman keras merk soju. Setelah mabuk, D dibawa ke apartemen Paragon ,” jelas Ferdy dalam keterangan Pers di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Rabu (21/8/2019).

Menurut Ferdy, tersangka berdalih kepada D bahwa minuman keras merk soju tersebut adalah ramuan untuk menggemukkan badan. Setelah itu sontak saja si D langsung meminumnya bersamaan dengan obat nafsu makan.

“Sesampainya tiba di apartemen itu, lantaran si D dalam kondisi mabuk, tersangka HAP menggendongnya sampai pada kamar yang disewanya sebesar Rp100 ribu per 3 jam. Setelah itu HAP langsung membuka semua baju korban dan mencium-cium leher dan bibirnya,” sambungnya.

Ferdy melanjutkan, saat diciumi itu korban sempat sadar dan berontak, namun tersangka mengancam dan memegangi tangannya sehingga tidak bisa berbuat apa-apa. Dan setelah itu tersangka langsung menyetubuhi D.

“Atas kejahatannya itu pelaku dijerat tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ