SERANG – Polisi menangkap seorang buruh pabrik berinisial MI (20), warga Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang buntut dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Diketahui, penangkapan itu dilakukan oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di kawasan Industri Modern Cikande pada Rabu (4/2/2026) kemarin.
Ia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur, warga Kecamatan Kibin, kabupaten Serang.
Polisi menyebut, peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu (24/1/2026) malam, di sebuah rumah kos di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Kata dia, kejadian bermula ketika tersangka menghubungi korban yang berusia 13 tahun melalui aplikasi WhatsApp dengan mengajak korban keluar.
Korban yang tidak curiga kemudian menyetujui undangan tersebut, dan sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka menjemput korban dari tempat tinggalnya.
Dijelaskan Andi, setelah menjemput korban, tersangka membawa korban menuju kawasan Industri Modern Cikande. Di lokasi itu, keduanya duduk selama kurang lebih 1 jam sebelum kemudian korban dieksekusi pelaku di tempat kos yang berada di wilayah Desa Tambak.
“Berdasarkan keterangan korban, setelah tiba di kosan, terdapat 3 orang lainnya yaitu 1 wanita dan 2 pria yang sudah berada di lokasi. Tersangka kemudian menyiapkan minuman keras berupa anggur merah dan memaksa korban untuk meminumnya,” kata Andi Jumat (6/2/2026).
Andi menerangkan, selepas pelaku mencekoki korban dengan miras, korban kemudian mengaku merasa pusing dan berada dalam kondisi setengah sadar akibat efek alkohol dalam miras tersebut.
Kemudian, dalam kondisi itukah pelaku memanfaatkan untuk melakukan tindakan yang tidak senonoh kepada korban.
Kemudian, pelaku membawa korban ke kosan kosong yang berada di tak jauh dari tempat indekos awal yang mereka datangi.
Selanjutnya, dilokasi kedua pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban secara paksa dengan melucuti pakaian korban dan melakukan hubungan seksual layaknya suami istri.
Setelah kejadian, korban kembali ke rumah dan memberitahukan peristiwa tersebut kepada keluarga. Setelah itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Serang.
“Kami telah melakukan pemeriksaan baik terhadap korban, saksi-saksi, dan melakukan visum terhadap korban terkait tindak pidana yang terjadi,” terangnya.
Dengan begitu, saat ini pelaku telah ditahan di rutan Polres Serang dan menjalani pemeriksaan penyidikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi mengungkap telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tuturnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
