Beranda Pemerintahan Dibuka Besok, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Banten 

Dibuka Besok, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Banten 

Pemudik di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang - foto istimewa

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan membuka pendaftaran untuk masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis pada Senin, 3 April 2023. Sebanyak 900 kursi telah disiapkan untuk mengantar para pemudik.

Pendaftaran mudik gratis 2023 akan dilakukan melalui online mulai 3 April hingga 12 April 2023. Pendaftaran akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi.

Lalu apa saja tempat tujuan mudik, persyaratan hingga bagaimana tata cara pendaftarannya? Simak dalam artikel ini ya!

Dilansir dari akun instagram resmi milik Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, tempat tujuan yang disediakan oleh Pemprov Banten yaitu 10 kota/kabupaten di 4 provinsi yaitu:

– Provinsi Jawa Barat: Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Garut.

– Provinsi Jawa Tengah : Kabupaten Brebes, Kabupaten Magelang, Kabupaten Banyumas (Purwokerto), Kota Surakarta dan Kota Semarang.

– Daerah Istimewa Yogyakarta

– Provinsi Lampung : Kabupaten Lampung Utara.

Pemprov Banten telah menentukan jadwal keberangkatan mudik yaitu Senin, 17 April 2023 dengan titik kumpul keberangkatan di Masjid Syekh Nawawi Al Bantani, KP3B Curug, Kota Serang, Banten.

Bagi yang ingin mengikuti program mudik gratis Pemprov Banten 2023, berikut syarat pendaftarannya:

1. Memiliki eKTP/Kartu Keluarga dan berdomisili di wilayah Provinsi Banten

2. Mempunyai nomor telepon atau WhatsApp yang aktif

3. Memiliki STNK kendaraan bermotor roda 2

4. Peserta mudik dalam 1 Kartu Keluarga (KK) maksimal 4 orang

5. Berat maksimal barang bawaan untuk 1 orang peserta sebanyak 20 kilogram

6. Melakukan pendaftaran online melalui website yang telah disediakan yaitu https//dishub.bantenprov.go.id

Adapun tata cara pendaftarannya sebagai berikut:

1. Peserta mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) dokumen eKTP, Kartu Keluarga, STNK, foto selfie

2. Setelah melakukan pendaftaran, peserta melakukan daftar ulang atau verifikasi dokumen peserta mudik wajib menunjukkan eKTP atau Kartu Keluarga Asli pada Kamis, 15 April 2023 pukul 09.00 – 12.00 WIB di Kantor Dishub Banten.

Bagi yang tidak melakukan registrasi ulang maka dianggap mengundurkan diri.

3. Langkah terakhir yaitu melakukan check-in atau registrasi keberangkatan dan pengambilan perlengkapan peserta mudik pada Senin, 17 April 2023 pukul 11.00 hingga 12.00 WIB. (Nin/Red)

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini