SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyediakan program mudik lebaran gratis untuk tujuan 10 kabupaten dan kota di Pulau Jawa serta Sumatra. Pendaftaran tersebut akan dibuka secara online mulai 3 April 2023 mendatang.
Adapun daftar tujuan kota dan kabupaten sementara yang disediakan Pemprov Banten dalam program mudik gratis yakni diantaranya Kabupaten Brebes, Kabupaten Magelang, Kabupaten Banyumas, Kota Surakarta, Kota Semarang, Yogyakarta, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Lampung Utara.
Para pemudik nantinya dapat mendaftar langsung secara online melalui website resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten yaitu https://dishub.bantenprov.go.id/
Kepala Dishub Provinsi Banten, Tri Nurtopo mengatakan, mudik gratis digelar menggunakan armada bus. Adapun salah satu persyaratan dalam pendaftaran yaitu dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Banten.
“Sementara seperti itu (daftar tujuan kabupaten dan kota-red). (Persyaratan-red) Salah satunya ber-KTP Banten,” ujar Tri ketika dikonfirmasi BantenNews.co.id, Selasa (28/3/2023).
Sedangkan terkait apakah vaksin booster kedua kemungkinan akan menjadi syarat perjalanan mudik lebaran 1444 H, Tri menyebutkan pihaknya akan mengikuti peraturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Ikut peraturan kemenkes,” ucap Tri.
Saat ini, syarat perjalanan yang berlaku adalah yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE disebutkan bahwa para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster pertama).
Kemudian bagi anak usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Sedangkan untuk anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dengan catatan harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. Terakhir pelaku perjalanan dengan penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. (Nin/Red)