Beranda Berita Premiun Dibalik Ribut-ribut Perebutan Pulau Teluk Banten antara Pemkot dan Pemkab Serang

Dibalik Ribut-ribut Perebutan Pulau Teluk Banten antara Pemkot dan Pemkab Serang

Ilustrasi Visual Kreatif - (Dok. BantenNews.co.id)

SERANG – Di Teluk Banten, sengketa administratif yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus berkembang. Di balik pertarungan administratif yang melibatkan delapan pulau yang terletak di kawasan Teluk Banten, terdapat dinamika besar yang mencakup ambisi maritim, klaim wilayah, dan ketidakjelasan regulasi yang mengatur pengelolaan wilayah kepulauan tersebut.

Klaim Wilayah dan Ambisi Pemkot Serang

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dengan tegas mengungkapkan niat Pemkot Serang untuk mengelola delapan pulau yang kini tercatat dalam wilayah Kabupaten Serang. Pulau-pulau tersebut meliputi Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.

Budi mengungkapkan bahwa pengambilalihan pulau-pulau ini bukan hanya tentang perubahan administratif, tetapi juga langkah besar dalam membawa Kota Serang kembali ke jalur maritim.

“Kota Serang butuh akses laut. Butuh pelabuhan sendiri. Banyak warga kami, khususnya di Kasemen, yang berprofesi sebagai nelayan. Kami tidak bisa terus bergantung pada daratan,” ungkap Budi, sambil menambahkan bahwa keberadaan pelabuhan seperti Pelabuhan Karangantu sangat penting bagi perekonomian pesisir.

Namun, klaim Pemkot Serang tidak disetujui tanpa perlawanan. Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menganggap langkah Pemkot Serang harus merujuk pada regulasi yang ada. Menurutnya, wilayah kepulauan tersebut telah lama menjadi bagian integral dari Kabupaten Serang, seperti halnya Pulau Tunda yang telah lama dikelola oleh Kecamatan Tirtayasa di Kabupaten Serang.

“Tirtayasa adalah wilayah Kabupaten Serang, sama seperti Pulau Panjang yang berada di Pulau Ampel. Keduanya sudah masuk dalam wilayah integral Kabupaten Serang,” tegas Bahrul.

Pertarungan Hukum: Benarkah Ada Kejanggalan Administratif?

Perebutan ini mengarah pada masalah hukum yang semakin kompleks. Asisten Daerah I Pemkot Serang, Subagyo, menyatakan adanya kejanggalan administratif terkait status wilayah pulau-pulau tersebut. Pemkot Serang berpendapat bahwa perubahan administratif yang menyebabkan pulau-pulau itu tercatat dalam wilayah Kabupaten Serang tidak melalui proses yang transparan.

Baca Juga :  Pastikan Investasi Berjalan, Pj Bupati Tangerang Kunjungi PT Ching Luh Indonesia

“Kami tidak tahu sejak kapan dan melalui proses apa pulau-pulau itu berubah masuk Kabupaten Serang. Tiba-tiba muncul perda yang mengubah status wilayah. Ini yang kami anggap cacat prosedural,” ujar Subagyo.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, mengingatkan bahwa secara hukum, wilayah tersebut sah menjadi bagian dari Kabupaten Serang. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang dan Permendagri Nomor 98 Tahun 2014, tidak disebutkan bahwa delapan pulau itu harus masuk ke dalam wilayah Kota Serang. “Meskipun secara geografis sebagian dekat dengan Kecamatan Kasemen, Kota Serang, namun secara historis pulau-pulau tersebut telah dikelola Kabupaten Serang dan akan tetap menjadi bagian administratifnya,” jelas Farhan.

Tertib Administrasi dan Dukungan Pemerintah Pusat

Langkah Pemkot Serang untuk mengubah status pulau-pulau ini mendapat dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, menegaskan bahwa konsultasi yang dilakukan Pemkot Serang adalah langkah untuk menegakkan tertib administrasi kewilayahan.

“Kepastian batas wilayah itu kunci bagi pelayanan publik yang efisien,” ujarnya dalam pernyataan resmi. Kemendagri siap memberikan pendampingan untuk Pemkot Serang dalam menyelesaikan masalah batas wilayah ini.

Dukungan juga datang dari Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri, yang menyatakan bahwa klaim Pemkot Serang sangat rasional, mengingat kedekatannya dengan Kecamatan Kasemen dan efisiensi koordinasi pelayanan publik yang lebih baik.

“Sudah semestinya pulau-pulau itu dikelola Kota Serang. Letaknya lebih dekat, dan bisa disinergikan dengan program seperti normalisasi Sungai Karangantu dan penataan Pantai Gope,” katanya.

Strategi Maritim dan Potensi Ekonomi

Langkah pengambilalihan ini bukan hanya soal klaim administratif, tetapi juga berkaitan dengan strategi maritim Pemkot Serang untuk menghidupkan kembali Pelabuhan Karangantu dan menjadikan wilayah pesisir sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. Budi Rustandi menyebutkan bahwa sektor maritim di kawasan ini sangat potensial, baik dari sektor transportasi laut, wisata bahari, hingga sektor perikanan. Pemkot Serang yakin bahwa dengan pengelolaan yang lebih baik, kawasan pesisir dapat menjadi sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Nataru, Pemkab Serang Batasi Kunjungan Wisatawan di Pantai dan Perhotelan

Konflik Kewenangan dan Dampak Sosial

Namun, ambisi maritim Pemkot Serang berisiko menimbulkan konflik kewenangan antara Pemkot dan Pemkab Serang, yang bisa berdampak pada sosial-ekonomi masyarakat setempat.

Meski demikian, Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, menyatakan kesiapan untuk turun tangan dan menjadi penengah dalam konflik ini.

“Kita akan mediasi. Enggak boleh itu rebut-rebutan. Udah kayak Jepang sama Belanda aja. Ini kan satu daerah dalam Provinsi Banten, buat apa? Otomatis saya siap jadi penengah,” tegas Dimyati saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten. Dimyati juga menambahkan bahwa penyelesaian sengketa akan dilakukan dengan pemetaan resmi dari pemerintah pusat agar pengelolaan wilayah bisa lebih jelas.

Menyelami Dilema Sengketa dan Potensi Pemecahannya

Bagi masyarakat pesisir di Teluk Banten, perubahan ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pemanfaatan sumber daya alam yang lebih optimal. Namun, tanpa pendekatan berbasis hukum yang jelas dan berbasis kajian yang mendalam, sengketa ini berpotensi berkembang menjadi masalah panjang yang tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada wilayah pesisir tersebut.

Arah Baru untuk Kota Serang?

Apa yang terjadi di Teluk Banten ini lebih dari sekadar perebutan wilayah administratif. Ini adalah tentang perubahan paradigma dari kota daratan yang stagnan menuju kota pesisir yang berorientasi pada potensi maritim. Namun, untuk mewujudkan cita-cita ini, Pemkot Serang harus memastikan bahwa klaim wilayah mereka sah secara hukum, serta bahwa pengelolaan yang lebih baik bisa diimplementasikan untuk kepentingan masyarakat dan daerah. Jika tidak, langkah ini hanya akan menjadi manuver politik tanpa dampak jangka panjang yang nyata bagi masyarakat pesisir.

Sementara itu, Pemkab Serang tetap berpegang teguh pada regulasi yang ada, yang menunjukkan bahwa pengelolaan pulau-pulau tersebut secara administratif sah berada di bawah kewenangan mereka. Sengketa ini akan menjadi ujian besar bagi pemerintah daerah dalam menangani permasalahan batas wilayah yang tidak hanya memengaruhi politik, tetapi juga kehidupan ekonomi masyarakat yang bergantung pada potensi maritim kawasan Teluk Banten.

Baca Juga :  Pemkot Serang Gandeng Investor, Koperasi Merah Putih Ditarget Serap Tenaga Kerja Baru

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin