Beranda Pemerintahan Dianggarkan Rp2,3 Miliar, Tiga Penawar Terendah Lelang Jembatan Ciberko Ajukan Nilai yang...

Dianggarkan Rp2,3 Miliar, Tiga Penawar Terendah Lelang Jembatan Ciberko Ajukan Nilai yang Persis

Pemotor melintasi jembatan Ciberko di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. (Gilang)

CILEGON – Tiga peserta lelang pekerjaan fisik berupa Pembangunan Jembatan Ciberko oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon mengajukan nilai penawaran yang sama persis.

Berdasarkan data dari laman lpse.cilegon.go.id, ketiga perusahaan tersebut yakni CV Gumala Jaya, CV Ciwaru Utama Raya dan CV Alviz Pratama. Untuk mendapatkan pekerjaan pembangunan jembatan yang terletak di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber itu, ketiganya mengajukan penawaran yang sama persis yakni senilai Rp1.870.449.276,67 dari pagu paket senilai Rp2.499.242.739,00.

“Makanya saya juga ngga ngerti tuh, proses dan kewenangannya semua kan ada di ULP (Unit Layanan Pengadaan) itu. Apakah ketiganya itu diundang atau tidak, saya juga ngga tahu,” ujar Kepala DPU-TR Cilegon, Muhammad Ridwan, Minggu (29/8/2021).

Jembatan berukuran 6 X 6 meter itu sendiri rencananya akan dibangun dalam waktu dekat. Ketiga perusahaan tersebut mengajukan tawaran terendah dari total sekitar 95 peserta lelang.

“Rencananya tetap akan dibangun satu jalur, disamakan dengan ruas jalan beton yang disambung, jadi (material fisik) jembatan itu nantinya pesanan, sesuai dengan permintaan kita,” katanya.

Pembangunan jembatan itu semula sempat mengalami gagal lelang pada tahun 2019 silam dan mengalami refocusing anggaran pada tahun 2020 sebelum akhirnya barulah dapat dilelangkan kembali pada anggaran reguler tahun ini.

“Kita tinggal tunggu pengumuman, setelah selesai lelang ini akan langsung digarap selama 90 hari kalender, semoga lelang ini tidak ada kendala,” terangnya.

Terpisah, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Cilegon, Mariano Corea menerangkan bahwa adanya nilai penawaran yang sama persis itu merupakan fenomena baru, dampak dari penerapan peraturan baru dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia menggantikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen-PUPR) nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

“Dengan aturan baru itu kan semua persyaratan disederhanakan. Seperti nilai pagu itu, kita atur peralatan utama dalam proyek itu contohnya cukup membutuhkan dua dump truck, sertifikat tenaga teknis juga dibatasi. Jadi pemerintah pusat melihat kondisi selama ini persyaratan itu tidak atur dan dibatasi, jadi setiap pokja mengatur sendiri,” katanya.

Adanya penawaran yang sama persis tersebut, lanjut Mariano, lantaran penyedia saat ini mencermati betul aturan agar dapat memenangkan pekerjaan.

“Tapi setelah dokumen penawaran lelang itu masuk, pada akhirnya akan kita evaluasi. Kita akan melakukan koreksi aritmatik oleh pokja, dan itu bisa mempengaruhi urutan penawaran. Termasuk mempertimbangkan siapa di antaranya yang lebih berpengalaman dengan pekerjaan sejenis yang nilainya lebih besar dari nilai lelang sekarang,” tandasnya.

(dev/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini