Beranda Hukum Dianggap Tersangka Narkoba, Mahasiswa Kasus Demo 30 Agustus Ungkap Fakta Pilu dari...

Dianggap Tersangka Narkoba, Mahasiswa Kasus Demo 30 Agustus Ungkap Fakta Pilu dari Dalam Tahanan

Alif saat menjalani persidangan. (IST)

SERANG -Alif Muhammad Rifda, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten yang menjadi salah satu terdakwa dalam perkara demonstrasi 30 Agustus 2025 lalu di Kota Serang, mengaku keluarganya mengalami tekanan sosial akibat informasi yang beredar di lingkungan tempat tinggalnya.

Alif menceritakan dalam secarik tulisan tangannya, dirinya sempat dicap sebagai tersangka kasus narkotika oleh sebagian warga di lingkungan tempat keluarganya tinggal.

Menurut dia, stigma tersebut berdampak pada upaya menghadirkan saksi yang meringankan dalam persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Keluhan itu disampaikan Alif melalui surat tulisan tangan yang beredar di kalangan pendukungnya. Dalam surat tersebut, Alif menyebut dirinya merupakan koordinator umum Forum Studi Organisasi Ekstra (FSOE) UIN Banten sekaligus bagian dari Gerakan Lintas Daerah Melawan (GLDM).

“Saya salah satu tahanan politik di Kota Serang, Banten. Saya ingin menyampaikan apa yang keluarga saya alami akibat penangkapan yang terjadi di kediaman saya pada 26 Desember 2025,” tulis Alif dalam surat tersebut.

Ia mengaku, penangkapannya memunculkan anggapan di masyarakat bahwa dirinya terlibat kasus narkotika. Akibatnya, orang tuanya menjadi sorotan dan bahan perbincangan warga sekitar tempat tinggalnya.

Alif menceritakan, saat tim kuasa hukumnya menyusun kebutuhan saksi yang meringankan, ayahnya diminta mengurus surat keterangan berkelakuan baik dari lingkungan tempat tinggalnya. Namun demikian, upaya tersebut disebut tidak berjalan mulus.

Dalam surat itu, Alif menuliskan bahwa ayahnya sempat mendapat penolakan dari seorang tokoh pemuda setempat yang telah mempercayai informasi bahwa dirinya terlibat narkotika. Bahkan, menurut Alif, keluarganya sempat mendapat ancaman akan diusir dari lingkungan tersebut.

“Seorang ketua pemuda bisa-bisanya menelan informasi yang belum terbukti kebenarannya, sampai menjustifikasi dan memutuskan sepihak,” tulis Alif.

Baca Juga :  Puluhan Knalpot Brong Disita, Polres Cilegon Segera Musnahkan

Ia mengungkapkan, dampak sosial dari penangkapannya masih dirasakan keluarganya hingga kini. Karena itu, Alif meminta dukungan rekan-rekannya untuk menyebarluaskan surat tersebut guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Menanggapi surat itu, penasihat hukum Alif, Gmhardita Gempur, mengaku belum mengetahui secara rinci keberadaan maupun isi surat yang dimaksud.

“Untuk surat itu kita belum mengetahui. Waktu sidang terakhir pada Selasa kemarin saya bertemu dengan terdakwa dan orang tua terdakwa, belum ada pembahasan soal surat itu,” kata Gmhardita saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, tim kuasa hukum telah menghadirkan saksi yang meringankan dari lingkungan kampus dalam persidangan sebelumnya.

“Secara konstruksi, kita sudah menghadirkan saksi a de charge dari pihak kampus, yaitu Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan perwakilan program studi,” ujarnya.

Menurut Gempur, pilihan menghadirkan saksi dari kampus dilakukan karena Alif masih berstatus mahasiswa aktif. Selain itu, keluarga Alif juga tergolong warga baru di lingkungan tempat tinggalnya.

“Mungkin setelah ada amar putusan, akan kita konfirmasikan kembali kepada masyarakat bahwa perkara ini bukan kasus narkoba,” tuturnya.

Dengan begitu, sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada 18 Juni 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi