Beranda Uncategorized Dianggap Melecehkan, Rahayu Saraswati Akan Laporkan Akun Fecebook Bang Djoel

Dianggap Melecehkan, Rahayu Saraswati Akan Laporkan Akun Fecebook Bang Djoel

Calon Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 1, Rahayu Saraswati memberikan keterangan kepada awak media - (Ihya/BantenNews.co.id)

TANGSEL – Calon Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 1, Rahayu Saraswati akan melaporkan pengguna akun Facebook atas nama Bang Djoel ke polisi.

Dalam konferensi pers yang diadakan, Sara (panggilan akrabnya) menegaskan akan memproses secara hukum. Pasalnya, kata-kata dan foto yang diunggah akun tersebut sudah melecehkannya.

Seperti diketahui, akun tersebut memposting foto kehamilan Sara 5 tahun lalu dengan caption “Yang mau coblos udelnya silahkan. Udel udah diumbar. Pantaskah jadi panutan apalagi pemimpin Tangsel??”.

Menurut Sara, hal itu sudah keluar dari jalur black campaign, namun sudah masuk dalam negatif campaign. Dirinya pun mengaku sudah mempersiapkan berkas-berkasnya.

“Dengan dia mengunggah foto saya yang sudah lama itu, itu kehamilan anak pertama saya 5 tahun lalu, berarti dia memang mau melecehkan saya. Bukan hanya saya sebetulnya, tapi semua kaum wanita yang mengalami kehamilan,” ungkap Sara dalam Kompres di Kampung Anggrek, Serpong, Selasa (27/10/2020).

“Ini sudah keluar dari Pilkadanya entah itu black campaign atau apalah, tapi ini adalah pelecehan seksual secara tertulis di media sosial. Foto tersebut berarti dicari oleh yang mengunggahnya,” tambahnya.

Dilanjutkan Sara, dirinya sebagai aktivis hak-hak perempuan dan perlindungan anak tidak bisa mentolerir atas perilaku pelecehan seksual.

“Saya mendukung secara moril menyatakan kepada semua korban pelecehan seksual di Indonesia, berani bicara, laporkan. Anda tidak sendiri. Saya dan kawan-kawan aktivis kami ada bersama kalian semua,” ujarnya.

Kata Sara, saat ini dirinya sedang mematangkan berkas-berkas untuk melaporkan ke polisi. Oleh karenanya, dia menggelar konferensi pers.

Sementara kuasa hukum Sara, Maulana Bungaran mengungkapkan, terhadap beredarnya tulisan di Facebook yang bernada penghinaan, pelecehan, dan pencemaran nama baik, bahkan menyerang kehormatan perempuan yang diduga dilakukan oleh akun Facebook Bang Djoel, jelas merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Hal itu, kata dia, masuk dalam pasal 28 ayat 1 UU ITE yang mengatakan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisilan, atau membuat konten yang dapat diakses oleh media informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

“KUHP pasal 281 dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” jelasnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini