Beranda Hukum Diajak Main ke Pantai, Remaja ABG di Cilegon Dicabuli 3 Pria

Diajak Main ke Pantai, Remaja ABG di Cilegon Dicabuli 3 Pria

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

CILEGON – Kelakuan tiga pria di Kota Cilegon ini sungguh bejad. Bagaimana tidak, ketiganya tega melakukan pencabulan terhadap remaja wanita dibawah umur. Ketiga pelaku berinisial IS (26), ALN (17) dan RI (14).

Saat ini para pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar mengatakan bahwa peristiwa pencabulan terjadi pada Selasa 27 September 2022 dini hari sekira pada pukul 03.30 WIB di pantai daerah Merak.

Sebelum dicabuli, korban diajak oleh salah satu pelaku untuk pergi ke sebuah pantai di daerah Merak. Setelah dari pantai tersebut korban diajak oleh pelaku ke sebuah tempat bersama dengan 2 orang teman pelaku dengan posisi berboncengan tumpuk 4 dengan menggunakan sepeda motor.

Dalam perjalanan ke lokasi korban dicabuli oleh para pelaku di atas motor dengan cara memegangi payudara korban. Sesampainya di lokasi ketiga pelaku memaksa korban untuk meminum sebotol minuman soda yang sudah dicampur obat sehingga membut korban tidak sadarkan diri.

“Ketika tidak sadarkan diri korban disetebuhi oleh para pelaku. Kemudian para pelaku mengantarkan kembali korban ke sebuah tempat tidak jauh dari rumahnya,” terang kasat, Kamis (29/9/2022).

Lanjut Kasat, korban kembali ke rumah dengan kondisi setengah sadar dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya yang kemudian melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Pulomerak dan Satreskrim Polres Cilegon.

Tidak menunggu lama petugas kemudian melakukan penangkapan kepada tiga pelaku di rumahnya masing – masing.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 penjara.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini