TANGERANG – Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang melaporkan catatan utang usaha senilai Rp19.959.893.265 dalam laporan keuangan tahun 2024.
Laporan keuangan Perumda Tirta Benteng telah diaudit oleh kantor akuntan publik Ishak, Saleh, Soewondo & rekan. Utang itu tercatat di sejumlah perusahaan, utang terbesar kepada PT Moya Tangerang sebesar Rp19.567.340.568.
Disusul oleh PT Bintang Hayten Jaya sebesar Rp318.095.406, PT Cilamaya Subur Rp25.465.514, Perumda Tirta Kerta Raharja – Air Curah Khusus Rp13.802.99, PT Tangerang Nusantara Global Rp20146803 dan utang usaha lainnya Rp11.904.957.
Catatan utang itu mengalami tren kenaikan dari Rp19.784.552.310 di tahun 2023 menjadi Rp19.959.893.265 di tahun 2024.
Padahal Perumda Tirta Benteng di tahun 2023 melaporkan catatan utang usaha kepada Perumda Tirta Kerta Raharja senilai Rp3.000.000.000.
Utang usaha Perumda Tirta Benteng mengalami peningkatan siginifikan ke PT Moya Tangerang dari 16.475.653.425 pada tahun 2023 menjadi 19.567.340.568 di tahun 2024.
Di tengah utang usaha yang mencapai belasan miliaran, Perumda Tirta Benteng melaporkan tingkat kebocoran air yang melampaui batas toleransi nasional dan lokal.
Dalam pembelian air curah dari Perumda Tirta Kerta Raharja dan PT Moya Tangerang melebihi batas standar toleransi kebocoran air nasional 20 persen.
“Tingkat kebocoran air khususnya pembelian air curah dari Perumda Tirta Kerta Raharja dan PT Moya Tangerang melebihi batas standar toleransi kebocoran air nasional 20 persen,” dikutip dari laporan keuangan perusahan yang tertuang dalam LKPD Pemkot Tangerang 2024, Jumat (11/7/2025).
Perumda Tirta Benteng menyebut standar toleransi kebocoran air tertuang Permen PUPR Nomor 13/PRT/M/2013, dan melampaui toleransi kebocoran Kota Tangerang sebesar 15 persen sebagai mana diatur Perwali Kota Tangerang Nomor 24 Tahun 2017.
Menurutnya, kondisi ini mengakibatkan adanya potensi pendapatan dari penjualan air menjadi tidak maksimal Namun tak sebanding dengan pembelian air curah yang tetap harus dibayar sesuai volume distribusi.
Untuk menyelesaikan pembelian air curah pada Perumda Tirta Kerta Raharja, perusahan BUMD milk Pemkab Tangerang itu telah berupaya melalui Walikota Kota Tangerang dengan mengirimkan surat bernomor 690/60.2-TB.AM/111/2023.
Hal itu untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas Review BPKP nomor LR-309/PW30/4/2022 Tanggal 30 Juni 2022.
Bahkan hingga mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Tinggi Banten dengan Perumda Tirta Kerta Raharja menghasilkan kesepakatan bernomor 148/BA-AMIX/2023.
Hasil mediasi itu disepakati bahwa penyelesaian pembayaran utang air curah akan dilakukan secara bertahap pada Tahun 2023 dan 2024.
Saat berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak Perumda Tirta Benteng terkait utang usaha dan tingkat kebocoran air.
Penulis : Mg-Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd