Beranda Berita Premiun Di Balik Perahu Reyot: Retribusi Nelayan Dikorupsi Oknum PNS Pemkab Tangerang

Di Balik Perahu Reyot: Retribusi Nelayan Dikorupsi Oknum PNS Pemkab Tangerang

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

KAB. TANGERANG – Di balik riuhnya pelelangan ikan di pesisir Kabupaten Tangerang, ada kisah sunyi tentang penyalahgunaan kepercayaan dan uang rakyat. Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Ade Hermana (58) dan Masudi (55), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Keduanya didakwa telah menyalahgunakan dana retribusi di dua Tempat Pelelangan Ikan (TPI) berbeda.

Ade Hermana, sosok yang selama bertahun-tahun menjadi pengelola TPI Cituis di Kecamatan Pakuhaji, didakwa memperkaya diri dengan menilap uang retribusi nelayan. Sementara Masudi, petugas TPI Tanjung Pasir, Teluknaga, diduga diam-diam memotong hak para nelayan dalam senyap, menyisakan luka dan kekecewaan di kalangan pencari nafkah laut.

Sidang perdana keduanya digelar Senin (28/7/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Tangerang secara bergantian membacakan dakwaan yang menyentuh sisi penting dari kehidupan masyarakat pesisir—keadilan.

Retribusi yang Menguap: Kasus Ade Hermana

Di TPI Cituis, proses lelang ikan terlihat sederhana namun sistematis. Nelayan datang membawa hasil tangkapan, juru lelang menentukan harga, dan transaksi dicatat dalam tiga jenis karcis berwarna—kuning untuk pembeli, merah untuk kasir, dan putih untuk nelayan.

Dalam proses itu, dikenakan retribusi 3,5 persen dari total transaksi, yang seharusnya masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Tangerang. Namun, selama tiga tahun lebih, rekapitulasi retribusi menunjukkan selisih yang janggal.

Menurut dakwaan JPU, sejak 2021 hingga Agustus 2024, terjadi kekurangan setoran secara akumulatif sebesar Rp344 juta. Jumlah ini, menurut jaksa, sengaja tidak disetorkan seluruhnya oleh Ade Hermana.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa Ade Hermana sebesar Rp344 juta,” ujar JPU Suhelfi Susanti dalam sidang.

Baca Juga :  Diduga Aniaya Perempuan, Oknum Polisi Polresta Tangerang Dilaporkan ke Propam

Kekurangan yang awalnya “kecil”—Rp10,5 juta pada 2021—terus membesar menjadi Rp133,5 juta di 2023 dan Rp120,4 juta hingga Agustus 2024. Ade disebut-sebut menyetorkan retribusi sebagian saja ke kas daerah, meskipun menerima langsung uang tersebut dari petugas TPI secara tunai.

Potongan yang Tak Pernah Dicatat: Kasus Masudi

Sementara di sisi lain pesisir, TPI Tanjung Pasir menjadi saksi bisu bagaimana nelayan kehilangan sebagian haknya tanpa pernah benar-benar menyadari kemana uang mereka pergi.

Masudi, menurut jaksa, selama empat tahun melakukan pemotongan sebesar 2 persen dari hasil lelang yang seharusnya diterima nelayan. Ia mengklaim potongan itu sebagai dana operasional dan tabungan nelayan.

Namun, tidak ada sistem pencatatan yang transparan. Nelayan tidak memiliki buku tabungan, tidak ada laporan, dan tidak ada akuntabilitas.

“Nelayan tidak pernah diberikan buku tabungan yang layak, sehingga pemberian yang dikatakan sebagai uang tabungan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap JPU.

Total kerugian akibat pemotongan sepihak ini mencapai Rp87 juta. Masudi didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri dengan mengorbankan kepercayaan nelayan yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil laut mereka.

Sidang Berlanjut, Nelayan Menanti Keadilan

Kedua terdakwa langsung menyampaikan eksepsi melalui kuasa hukum mereka. Sidang pun ditunda hingga Rabu (30/7/2025) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak JPU atas keberatan terdakwa.

Di balik proses hukum ini, terdapat suara-suara lirih dari nelayan yang berharap keadilan bisa memulihkan kepercayaan mereka pada sistem. Mereka adalah kelompok yang paling terdampak—yang haknya dikikis secara perlahan di tempat seharusnya menjadi pusat keadilan ekonomi: pelelangan ikan.

“Bagi kami, uang itu kecil, tapi besar artinya untuk keluarga,” kata salah satu nelayan yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Anak Wakil Walikota Tangerang Akui Pakai Sabu Sejak 2018

Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi tidak selalu terjadi dalam gedung tinggi atau proyek besar. Ia bisa menyelinap di antara jaring ikan, karcis lelang, dan buku kas yang tidak transparan. Dan yang paling merasakan dampaknya adalah mereka yang selama ini hanya ingin hidup layak di atas perahu reyot dan laut yang tak menentu.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin