Beranda Nasional Dewas Sulit Antisipasi Pimpinan KPK Mundur Demi Hindari Sidang Etik

Dewas Sulit Antisipasi Pimpinan KPK Mundur Demi Hindari Sidang Etik

Ilustrasi - foto istimewa google.com

JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak H Panggabean mengakui ada upaya mengundurkan diri pimpinan lembaga antirasuah demi menghindari sidang etik saat terjerat suatu dugaan pelanggaran. Menurutnya hal ini sulit untuk diantisipasi pihak Dewas.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers capaian kerja Dewas KPK selama tahun 2023 di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Ia mengakui dengan mengundurkan diri sebelum ada putusan, maka pimpinan yang bersangkutan bisa terhindar dari putusan pelanggaran etik.

“Tiap pimpinan yang melakukan pelanggaran etik sebelum putus sudah mengajukan permohonan pengunduran diri, ini sulit bagi kami untuk mengantisipasi,” ujar Tumpak.

Tumpak menjelaskan, Dewas tak bisa berbuat apa-apa ketika ada pimpinan yang ingin mengundurkan diri. Sebab, mereka diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden.

“Ini karena yang mengangkat pimpinan adalah presiden yang memberhentikan pimpinan juga presiden. Ada aturan di kami kode etik kami hanya berlaku bagi insan KPK,” ucapnya.

“Kalau pimpinan KPK sudah keluar Keppres nya dinyatakan berhenti dari KPK sesuai keputusan presiden kami tidak bisa lagi kenakan etik. Terpaksa perkaranya kami gugurkan,” ucapnya.

Ia mencontohkan seperti kasus yang terjadi pada eks Wakil Pimpinan KPK Lili Pantauli Siregar (LPS) yang diduga melanggar etik lantaran menerima akomodasi menonton MotoGP di Mandalika senilai Rp90 juta.

Lili bebas dari sidang etik karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) keburu mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentiannya.

“Tapi Pak Firli (eks Ketua KPK Firli Bahuri) tidak karsna belum sempat keluar keppres-nya,” ungkapnya.

Sementara, pihaknya bisa mengantisipasi jika pelanggaran etik terjadi pada pegawai lantaran harus diberhentikan oleh pihak KPK sendiri.

“Pegawai KPK bisa tidak dikeluarkan terlebih dahulu SK pemberhentiannya sebelum vonisnya dilakukan karena memberhentikan KPK adalah kami sendiri,” pungkasnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini