Beranda Hukum Dewas Nilai Keputusan Pimpinan KPK Sudah Taat Hukum

Dewas Nilai Keputusan Pimpinan KPK Sudah Taat Hukum

Suasana di Gedung KPK di Jakarta

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait keputusan pimpinan dalam penyeleksian anggota yang menduduki jabatan struktural. Diketahui, sebanyak 75 anggota di lembaga anti risauah dibebastugaskan sesuai mekanisme hukum.

“Ini prosedur hukum yang wajar atau layak, yang sama ditempuh oleh kementerian atau lembaga lainnya. Demikian juga halnya dengan KPK,” kata Anggota Dewan Pengawasan KPK Prof. Indriyanto Seno Adji, Rabu (12/5/2021).

Indriyanto menyatakan, keputusan KPK ini harus dilihat dari antara tugas pokok dan wewenang dengan hukum pidana (terkait fungsi lembaga penegak hukum).

“Bahwa keputusan Pimpinan KPK itu dipastikan kolektif kolegial, sama sekali bukan individual dari Ketua KPK, bahkan Dewas termasuk saya turut serta hadir dan paham pada rapat tersebut, walau selanjutnya substansi keputusan menjadi domain pimpinan kolektif kolegian KPK,” katanya.

Guru besar hukum pidana Universitas Krinadwipayana itu memaparkan, keputusan KPK dan diktum kedua tentang penyerahan tugas dan tanggungjawab kepada atasan langsung itu (tidak ada istilah penonaktifan) haruslah diartikan secara hukum yang terbatas dan memiliki kekuatan mengikat yang memang hanya terhadap pegawai TMS (tidak memenuhi syarat) yang memegang jabatan struktural atau yang disamakan saja.

Jadi, penyerahan tugas 75 pegawai KPK yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) bukan bagian dari penonaktifan. Pembebastugasan 75 pegawai itu demi kepastian hukum.

“Dan keputusan Pimpinan KPK masih dalam batas-batas kewenangan terikat yang dimiliki Pimpinan KPK. Ini prosedur hukum yang wajar dan layak yang juga sama ditempuh oleh kementerian atau lembaga lainnya, demikian juga halnya dengan KPK . Keputusan ini juga masih dalam tataran proper legal administrative procedures, karenanya memang harus ada penyerahan sementara kepada atasan langsung. Walau misalnya saja terjadi arahan atasan berupa keputusan dilakukan secara lisan atau mondelinge beschikking sebagai penguasan keputusan tertulis yang ada, tapi tetap sah sebagai keputusan lisan (dalam hal akibat yang tidak berdurasi sementara sifatnya dan tidak lama, juga menghendaki suatu akibat yang timbul dengan segera, seperti penyerahan tugas/tanggungjawab kepada atasan langsung dan diangkat Plh/Plt, dll),” katanya.

Indriyanto menegaskan, keputusan ini walaupun tidak disebutkan tentang jabatan struktural atau yang dipersamakan, tetap sebagai keputusan tertulis (schriftelijke) yang sah (rechtgedige), karena makna isi dan tujuan keputusan tidak bertentangan dengan isi dan tujuan peraturan perundang-undangan, baik karena tidak terjadi kesalahan sebab maupun tidak terjadi dasar yang dijadikan sebabnya .

“Keputusan aparatur negara, termasuk Pimpinan KPK ini harus selalu dianggap dan selaras dengan prinsip Presumptio Iustae Causa bahwa setiap keputusan aparatur negara, termasuk polemik keputusan Pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya,” kata Indriyanto.

Lanjut Indriyanto, keputusan tersebut tidak bermasalah secara hukum, walau selalu disadari bahwa kalau terkait produk apapun dikelembagaan KPK akan selalu bisa menjadi polemik yang dipermasalahkan.

“Ruang publik melalui peradilan TUN, misalnya, sebagai sarana dalam makna legal solution menjadi basis kita semua yang menghargai prinsip negara hukum,” katanya.

Dari sisi hukum, kata Indriyanto, KPK hanya sebagai executioner maker, tidak menjadi dan tidak memiliki wewenang untuk melakukan kajian ulang terhadap hasil asesmen BKN sebagai decision maker-nya.

“Karenanya keberatan tidaknya terhadap keputusan Pimpinan KPK tersebut diserahkan lembaga yang dapat menilai, sepanjang keputusan sudah dianggap konkret dan final. Ini menjadi hak penuh dari siapapun yang merasa dirugikan terhadap penerbitan keputusan tersebut . Semua pelaksana organ KPK sebaiknya taat dan patuh hukum, dan bila ada keberatan atas keputusan, ada mekanisme atau proses hukum untuk menguji keberatan tersebut,” katanya.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini