Beranda Pemerintahan Dewan Tunggu Surat Resmi Soal Pinjaman Uang Pemprov Banten ke PT SMI

Dewan Tunggu Surat Resmi Soal Pinjaman Uang Pemprov Banten ke PT SMI

Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim (kiri) bersama Ketua Fraksi PKS Juheni M Rois (kanan) saat ditemui di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (14/7/2020) - (Foto Mir/BantenNews.co.id)

SERANG – DPRD Banten menunggu surat resmi pemberitahuan terkait peminjaman uang sebesar Rp4,121 triliun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ke PT. Sarana Multi Infrastruktur. Pinjaman itu diketahui akan dipergunakan untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah.

Wakil Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim mengaku hingga kini pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari Pemprov Banten.

“Yang saya dengar kemarin kan baru wacana mau minjam. Tapi kalau memang jadi kami belum dapat tembusan,” kata Fahmi saat dikonfirmasi BantenNews.co.id, Selasa (4/8/2020).

Secara umum, kata Fahmi, DPRD Banten menyetujui pinjaman yang dilakukan Pemprov Banten.

“Secara tujuannya kan positif, dalam rangka meningkatkan pembangunan di daerah,” katanya.

Meski begitu, lanjut Fahmi, pemprov juga seharusnya membuat kajian terkait dampak yang akan ditimbulkan jika benar melakukan pinjaman ke PT. SMI.

“Secara administratif harus ada kajian. Dampaknya seperti apa? bagaiamana skema pengembaliannya? Tentu kita harus tahu kajiannya,” ujarnya.

Fahmi mengaku, pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait pinjaman tersebut. “Yang jelas DPRD masih menunggu surat resmi dari pemprov,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Pemerintah pusat melalui PT. SMI menyetujui skema kerjasama pembiayaan daerah untuk pemulihan ekonomi di Banten dengan nilai Rp 4,121 triliun yang akan masuk pada APBD Perubahan 2020. Kepastian itu setelah Provinsi (Pemprov) Banten dan PT SMI sepakat menandatangi nota kesepahaman pinjaman daerah.

Diketahui, Pemprov Banten merupakan pemerintah daerah ketiga, setelah DKI Jakarta dan Jawa Barat, yang mendapat pinjaman program PEN Daerah yang disalurkan melalui PT SMI. Dana pinjaman  akan digunakan oleh Pemprovinsi Banten untuk membiayai pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan dan infrastruktur sosial khususnya terkait peningkatan dan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH).

Proses penilaian usulan program dan kegiatan untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah dilakukan melalui koordinasi antar instansi terkait, yaitu Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui proses penilaian kesesuaian dengan kebijakan PEN dan izin pelampauan defisit, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui proses pertimbangan permohonan pinjaman PEN, serta proses penilaian aspek keuangan serta kesesuaian antara program dan kegiatan yang dilakukan PT SMI.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini