Beranda Kesehatan Dewan Minta Pemerintah Jujur Sajikan Data Covid-19

Dewan Minta Pemerintah Jujur Sajikan Data Covid-19

Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimiyati

SERANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, M. Nawa Said Dimyati meminta Pemerintah jujur dalam menyajikan data masyarakat yang dinyatakan positif terpapar virus corona atau Covid-19. Baik dari hasil rapid antigen maupun swab PCR dan yang melakukan isolasi mandiri.

Menurutnya, kejujuran itu akan menjadi keberhasilan dalam melakukan mitigasi bencana pandemi Covid-19.

“Kejujuran adalah kunci keberhasilan, pun dalam mitigasi bencana Covid-19. Bagaimana akan menghasilkan kebijakan yang tepat apabila dihasilkan dari data yang tidak akurat,” ujar pria yang akrab disapa Cak Nawa itu, Senin (12/7/2021).

Nawa juga mengatakan, banyak masyarakat yang positif Covid-19 namun tidak masuk dalam data yang disampaikan melalui website masing-masing daerah di Banten. Pasalnya, berdasarkan informasi di dapilnya saja data yang disampaikan melalui website resmi tersebut tidak seimbang dengan jumlah positif Covid-19.

“Di web hanya sedikit, kalau didata semuanya termasuk yang positif Covid-19 dan melakukan isolasi mandiri datanya lebih banyak, Ketua RT dan RW lebih mengetahui data di masing-masing wilayahnya,” kataya.

Nawa menjelaskan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, rapid antigen dan swab PCR merupakan alat untuk pemeriksaan Virus Corona.

“Dalam aturan sudah jelas baik keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang penggunaan rapid diagnostic Test antigen dalam pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bahwa rapid antigen juga merupakan sebagai salah satu metode dalam pemeriksaan Covid-19 untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19 dalam kondisi tertentu,” jelasnya.

Selain itu, politisi Demokrat ini juga menyampaikan berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah mempunyai tanggungjawab memenuhi kebutuhan dasar yang melalukan karantina.

“Pasal 52 ayat 1 dan 2 UU No 6 tahun 2018 sudah jelas menyebutkan, itu amanat undang-undang. Ini harus dijalankan, kalau tidak terdata oleh Pemeirntah bagaimana undang-undang tersbeut bisa dijalankan, datanya aja enggak ada,” tegasnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini