LEBAK – Ratusan Kepala Desa yang menggelar aksi di Gedung DPR/MPR yang menuntut adanya perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, menuai polemik. Salah satunya dari Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah.
Musa mengatakan, jika pemerintah harus merevisi Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun perlu dikaji secara obyektif, profesional dan akuntabel.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
“Jelas ini bukanlah keinginan masyarakat, tapi ini adalah kehendak dari para kepala desa yang menginginkan masa jabatannya ditambah 3 tahun,” kata Musa saat dihubungi, Jumat (20/1/2023).
Ia menjelaskan, untuk itu tidak mesti ada perubahan masa kerja kepala desa menjadi 9 tahun, rencana revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 perlu dikaji secara objektif, profesional dan akuntabel, jangan karena ada kepentingan politik atau konflik kepentingan apalagi sampai menjual-jual rakyat, tanpa diketahui rakyat mana yang dimaksud.
“Persoalan itu tentu tidak benar dan jika pemerintah dan DPR merevisi Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang desa tidak berlaku surut. Artinya, berlaku setelah diundangkan dan perpanjangan jabatan yang dimaksud bagi kepala desa terpilih yang pilkadesnya dilaksanakan setelah revisi undang-undang tersebut disahkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila revisi Undang-undang itu dipaksakan, kemungkinan banyak yang akan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji revisi tersebut.
“Kami menolak revisi Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 karena justru akan mencederai demokrasi dan lebih baik jangan ada pilkades sekalian, angkat saja kepala desa dari unsur ASN oleh bupati atau walikota,” ucapnya.
(San/Red)
 
                
