SERANG – Upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Serang kembali ditegaskan. Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman memastikan tidak ada ruang bagi pengusaha yang nekat melanggar aturan, termasuk menjual minuman keras dan menyediakan Lady Companion (LC).
Komitmen itu dibuktikan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan bersama Satpol PP dan DPMPTSP Kota Serang di Café In, kawasan Pakupatan, Minggu (17/5/2026) dini hari. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan minuman keras serta dugaan praktik LC yang dilarang di Kota Serang.
Akibat temuan itu, kafe tersebut langsung disegel oleh PPNS Satpol PP Kota Serang. Sejumlah botol minuman keras turut diamankan sebagai barang bukti. Tak hanya itu, lima pegawai kafe juga dibawa ke Kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Muji Rohman mengatakan, sidak dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola kafe tersebut.
“Berangkat dari laporan masyarakat, kami melakukan sidak bersama DPMPTSP dan Satpol PP Kota Serang. Dan ternyata laporan tersebut memang valid,” ujar Muji.
Ia menegaskan, langkah penindakan tersebut sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menegakkan perda.
“Penyegelan ini menjadi bukti komitmen kami. Tidak ada tempat bagi pengusaha yang mengangkangi aturan di Kota Serang,” tegasnya.
Menurut Muji, penjualan minuman keras maupun praktik LC jelas dilarang berdasarkan peraturan daerah yang berlaku di Kota Serang. Karena itu, pihaknya mengultimatum seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan.
“Kami ultimatum para pengusaha yang melanggar aturan untuk segera menutup usahanya sendiri sebelum kami yang menutup. Silakan berusaha di Kota Serang, tapi harus sesuai aturan,” katanya.
Muji juga mengungkapkan, lima pegawai Café In diamankan lantaran dinilai tidak kooperatif saat sidak berlangsung. Mereka disebut tidak terbuka ketika dimintai keterangan terkait asal-usul minuman keras yang ditemukan di lokasi.
“Karena tidak kooperatif dan tidak terbuka saat kami tanyakan terkait asal usul minuman keras ini, maka kami amankan untuk dilakukan pendalaman oleh PPNS Satpol PP,” ujarnya.
Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo
