Beranda Hukum Dewan Kota Serang Akan Libatkan KPK untuk Ambil Aset dari Pemkab Serang

Dewan Kota Serang Akan Libatkan KPK untuk Ambil Aset dari Pemkab Serang

Ketua Fraksi Gerindra Kota Serang, Saipullloh (kiri) dan Sekretaris Fraksi Gerindra Babay Sukardi. (Ade/bantennews)

SERANG – Anggota DPRD Kota Serang akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan persoalan penyerahan aset dari Kabupaten Serang. Untuk itu, DPRD Kota Serang mendesak Pemkab Serang segera menyelesaikan penyerahan aset tersebut.

“Menanggapi pihak DPRD Kabupaten Serang yang kekeuh soal penyerahan aset. Nanti kita akan buat Pansus dalam penyerahan aset, bulan depan kita akan buat pansusnya. Kalau tidak selesai juga, maka kita akan libatkan gubernur, bahkan KPK. Biar clear permasalahanya,” kata anggota Komisi IV DPRD Kota Serang, Saipullloh saat ditemui di ruang kerjannya, Senin (20/1/2020).

Ketua Fraksi Gerindra Kota Serang ini mengatakan, saat ini masih banyak aset Kota Serang yang masih dikuasai oleh Pemkab Serang. Padahal, sudah 12 tahun Kota Serang lepas secara otonom dari Pemkab Serang. Namun Dewan Kota Serang menilai Pemkab Serang tak serius dalam soal penyerahan aset.

“Diserahkan dulu, jangan nunggu yang lain. Ini kan hak, kalau memang hak, harusnya diberikan. Jangan ditahan-tahan sesuai aturan. Kalau sudah diserahkan nanti mekanismenya kita tempuh. Jangan dibiarkan akhirnya terkatung-katung,” ujarnya.

Ditambahkan, bahwa DPRD Kabupaten Serang dinilai tidak memiliki itikad baik menyelesaikan penyerahan aset. Sehingga penyerahan aset selalu molor dan tidak membuahkan hasil yang jelas.

“Karena saya mendengar, ucapan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Serang, sebenarnya nggak perlu mempertahankan aset Kota Serang, artinya kalau itu dilakuin, itu hanya menghambat pembangunan Kota Serang. Seharusnya induk itu mendukung, bukan menghambat kemajuan Kota Serang,” ujarnya.

Ia berharap dengan melibatkan KPK, pihaknya mendapatkan hasil yang maksimal. Karena kasus tersebut sudah melampaui batas aturan UU tentang pembentukan Kota Serang yang menyebut hanya selama 5 tahun setelah resmi pisah dan induknya.

“Jadi bentuk dukungan dari KPK itu, kami minta fasilitasi penyerahan aset, biar cepat. Sebab hasil studi banding kami ke beberapa daerah. Ketika KPK turun tangan soal penyerahan aset dari kabupaten ke kota itu cepat,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini