Beranda Hukum Dewan Kabupaten Serang Minta Pemprov Banten Tertibkan Bangli di Pabuaran

Dewan Kabupaten Serang Minta Pemprov Banten Tertibkan Bangli di Pabuaran

Bangunan liar yang berdiri di atas aliran Sungai Cibanten di Desa Kadubeureum dengan Desa Talaga Warna, Kecamatan Pabuaran. (Nindia/Bantennews.co.id)

KAB. SERANG – Sejumlah bangun liar atau bangli yang berdiri di atas aliran anak Sungai Cibanten tepatnya di Desa Kadubeureum dengan Desa Talaga Warna, Kecamatan Pabuaran dikeluhkan oleh warga sekitar dikarenakan proses aliran air sungai itu menjadi kecil dan nantinya dikhawatirkan dapat menyebabkan banjir saat musim hujan.

Keluhan para warga tersebut disampaikan kepada Anggota Komisi IV Bidang Pembangunan pada DPRD Kabupaten Serang, Tubagus Baenurzaman yang selanjutnya ia meninjau ke lokasi secara langsung dan memang benar banyak ditemukan bangli bahkan ada bangli yang masih dalam proses pembangunan.

“Ada banyak keluhan warga yang mengatakan di sepanjang jalur Jalan Palka itu tepatnya di Desa kadubereum dengan Desa Talaga Warna, di situ ternyata sekarang banyak bangunan-bangunan tidak mengikuti aturan, itu salurannya jadi tertimbun dan pakai diameter gorong-gorongnya kecil,” ujarnya, Rabu (25/8/2021).

Selain banyaknya bangli yang berdiri di sekitar wilayah tersebut, adanya aktivitas pasar warga juga dikhawatirkan dapat membuat air menggenangi Jalan Raya Palka, maka dari itu Baenurzaman meminta Pemprov Banten dapat membangun sepadan sungai agar tidak menimbulkan genangan air atau banjir di jalan tersebut.

“Harus pakai box cover, biar kokoh dan box covernya tidak diameter satu atau dua meter harusnya menurut saya karena anak sungai itu lumayan besar harusnya minimal 2×2, lebar 2 meter tinggi 2 meter. Itu pun tidak harus ditutup semua,” kata Baenurzaman.

Berdasarkan keluhan para warga, Politisi dari Golkar ini meminta pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan bidang Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Banten dapat menertibkan bangli yang berada di wilayah tersebut sebab meski wilayahnya terdapat di Kabupaten Serang namun kewenangannya berada di Pemprov Banten.

“Mungkin saat ini tidak akan banjir, tapi ada sampah-sampah plastik, ranting-ranting yang lama kelamaan akan membuat saluran mampet. Yang ditakutkan masyarakat itu sekian tahun ke depan akan banjir karena alirannya tidak lancar. Bicara ini memang anggota dewan Kabupaten Serang tidak punya kewenangan. Itu kewenangannya dari Provinsi karena jalurnya jalan provinsi, harusnya ke SDA Provinsi dengan Dinas PUPR Provinsi Banten mohon ditinjau,” tandasnya.
(Nin/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini