Beranda Pemerintahan Dewan Ingin Perhutanan Sosial Dikelola Masyarakat Demi Genjot PAD Pandeglang

Dewan Ingin Perhutanan Sosial Dikelola Masyarakat Demi Genjot PAD Pandeglang

Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Fraksi PPP, Andi Mulyana

PANDEGLANG – Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin terus menjalankan program prioritas nasional. Salah satunya yakni dengan menggiatkan pemenuhan target Perhutanan Sosial (PS) seluas 12,7 juta hektare dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seluas 4,1 juta hektare dari pelepasan kawasan hutan.

PS merupakan pemberian hak kelola kepada masyarakat disekitar hutan dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.

Sementara TORA adalah hak atas tanah yang diredistribusikan kepada masyarakat dari tanah hutan maupun non-hutan. Kedua program ini didukung dengan pemberian akses lanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekaligus melestarikan alam.

Menanggapi hal itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang dari Fraksi PPP, Andi Mulyana mendorong program nasional PS dan TORA itu harus diteruskan ke daerah. Khususnya, di Kabupaten Pandeglang yang memang memiliki area kehutanan yang luas.

“Sebetulnya untuk TORA yang berasal dari tanah non-hutan di Pandeglang sudah ada Kampung Reforma Agraria di Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang. Namun yang dari kawasan hutan ini setahu saya belum ada,” katanya, Selasa (27/4/2021).

Andi menjelaskan, terdapat beberapa kawasan hutan di Pandeglang yang bisa didorong sebagai TORA, terutama di Pandeglang bagian selatan. Jika memang tak memungkinkan TORA, sebetulnya bisa masuk ke program PS.

“TORA dan PS setelah diberikan ke masyarakat akan dilanjutkan dengan program-program pemberdayaan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Pandeglang,” ujarnya.

Andi menambahkan, apabila lokasi sudah menjadi permukiman namun secara administrasi masih masuk ke dalam peta kawasan hutan, saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan yang mengatur permukiman masyarakat bisa dikeluarkan dari kawasan hutan.

Karena itu, Andi mendukung Pemda Pandeglang untuk menjalankan Reforma Agraria dan PS secara komprehensif sebagaimana yang disampaikan Bupati Irna Narulita pada bulan Maret lalu.

“Saya meyakini hutan yang dikelola oleh masyarakat melalui PS atau pelepasan kawasan hutan untuk Reforma Agraria akan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan angka kemiskinan di Pandeglang, sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” tutupnya.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini