Beranda Pemerintahan Dewan Desak Pemprov Banten Segera Definitifkan Sekda Baru

Dewan Desak Pemprov Banten Segera Definitifkan Sekda Baru

Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimiyati

SERANG – DPRD Banten meminta Pemprov segera mendefinitifkan Sekretaris Daerah (Sekda) pasca pengunduran diri Al Muktabar beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimyati menilai jabatan Sekda tidak bisa dijabat terlalu lama oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt). Pasalnya jabatan Sekda mempunyai tugas dan kewenangan sangat tinggi di Pemprov Banten.

“Sekarang Sekdanya dijabat Plt. Ini tidak memungkinkan untuk terlalu lama, banyak tugas dan kewenangan yang sangat tinggi di antara pejabat yang lain, sehingga Sekda harus definitif,” kata politisi yang akrab disapa Cak Nawa itu, Rabu (1/9/2021).

Nawa mengatakan, penggantian atau pengisian Sekda definitif bisa dilakukan secepatnya dengan mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tentunya harus seleksi terbuka yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta turunannya,” katanya.

Menurutnya, saat ini banyak pejabat di Banten yang bisa mengikuti seleksi terbuka (open biding) pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau Sekda Banten.

“Karena Itu kewenangannya Presiden maka Pemprov Banten harus segera bersurat kepada Presiden melakukan permohonan pengisian JPT madya dan berkoordinasi dengan KASN,” ujarnya.

Sementara, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 2, Kusen Kusdiana mengatakan dalam pengisian jabatan Sekda telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 15 tahun 2019 dan persyaratannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 Jo Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020.

“Untuk pengisian Sekda provinsi atau JPT Madya yang merupakan Kewenangan Presiden harus sesuai ketentuan yang berlaku, di antaranya yaitu Permenpan RB Nomor 15 tahun 2019, yaitu melalui seleksi terbuka,” kata Kusdiana.

“Persyaratan JPT Madya ya harus  sesuai pasal 107, PP 11 tahun 2017 jo.PP 17 tahun 2020. Diantaranya usia 58 tahun pada saat ditetapkan atau dilantik. Dan kalau Provinsi tersebut memerlukan kompetensi khusus dapat diputuskan oleh Panselnya sebelum seleksi terbuka dimulai. Misal di Provinsi Banten calon Sekda harus  yang berbahasa Inggris dengan fasih dan lain-lain,” sambungnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini