Beranda Pemerintahan Dewan Cilegon Soroti Rendahnya Realisasi PBB, Rahmatulloh: Bisa Ganggu Pelayanan Publik

Dewan Cilegon Soroti Rendahnya Realisasi PBB, Rahmatulloh: Bisa Ganggu Pelayanan Publik

Anggota DPRD Cilegon, Rahmatulloh. (dok.pribadi)

CILEGON – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, mengkritik rendahnya realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga menjelang akhir triwulan ketiga tahun 2025. Menurutnya, hingga saat ini realisasi PBB dari target sekitar Rp200 miliar lebih masih di bawah 50 persen.

Menurut Rahmatulloh, PBB merupakan salah satu komponen utama dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga keterlambatan pencapaiannya bisa berdampak langsung pada pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Cilegon.

“PBB adalah sumber utama pendapatan daerah, setiap keterlambatan pencapaiannya mempengaruhi anggaran pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Rahmatulloh, Selasa (16/9/2025).

Politisi PAN itu menilai bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pencapaian penerimaan PBB, seperti pemberian diskon dan penghapusan denda keterlambatan. Namun, ia menekankan perlunya evaluasi lebih dalam terhadap kebijakan tersebut.

“Diskon atau penghapusan denda memang bisa memberikan stimulus sementara bagi wajib pajak, namun sejauh mana kebijakan ini benar-benar meningkatkan kepatuhan dan mempercepat realisasi penerimaan harus dilihat dengan data konkret,” ujar Rahmatulloh.

Politisi 4 periode tersebut mengungkapkan beberapa faktor yang dinilai menjadi penyebab rendahnya penerimaan PBB, di antaranya:

Basis Data Wajib Pajak – Apakah data objek dan subjek pajak sudah mutakhir dan valid sesuai kondisi lapangan?

Sosialisasi dan Edukasi – Seberapa efektif pemerintah daerah dalam menyampaikan pentingnya membayar PBB tepat waktu kepada masyarakat, terutama melalui kelurahan dan RT/RW?

Inovasi Pembayaran – Apakah sistem pembayaran PBB sudah mudah diakses oleh masyarakat, termasuk melalui kanal digital dan kerja sama dengan retail modern?

Penegakan Aturan – Apakah ada tindakan tegas terhadap wajib pajak yang terus menunggak pembayaran meski sudah diberikan keringanan?

Baca Juga :  Puasa Bukan Alasan ASN Kurangi Pelayanan pada Masyarakat

Rahmatulloh mendorong BPKAD untuk tidak hanya mengandalkan diskon atau penghapusan denda, tetapi juga untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap strategi pemungutan pajak.

Ia menekankan pentingnya memperbaiki basis data, memperluas kanal pembayaran, serta meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah hingga tingkat kelurahan.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani membantah klaim bahwa realisasi PBB di bawah 50 persen.

Dana menyatakan bahwa realisasi penerimaan PBB telah mencapai 77 persen hingga saat ini. Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait angka tersebut, karena pihaknya dalam agenda rapat.

“Lagi rapat di Pemkot,” kata Dana melalui pesan WhatsApp, tanpa merinci lebih lanjut.

Meski demikian, klaim yang disampaikan oleh BPKAD masih meninggalkan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pencapaian target penerimaan PBB.

DPRD Kota Cilegon berharap ada tindak lanjut yang jelas untuk memastikan bahwa penerimaan PBB dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin