LEBAK – Sebuah video singkat memerlihatkan dual antar pelajar ala gladiator di Kabupaten Lebak, mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD Banten dari Fraksi PPP Musa Weliansyah.
Diketahui, duel dua kolompok pelajar itu terjadi di sebuah lahan kosong yang berada di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kepada BantenNews.co.id, Musa Weliansyah mengatakan, viralnya video duel dua kelompok pelajar ala gladiator, seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bisa lebih serius menjalan amanat Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur tentang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan.
“Memang sudah ada yang terbentuk TPPK di sekolah-sekolah negeri maupun swasta. Tapi sayangnya pembentukan itu sekedar untuk memenuhi syarat administrasi di sekolah saja,” kata Musa saat dihubungi, Sabtu (2/8/2025).
“Sedangkan untuk pelaksanaannya masih nol besar. Dan ini harus menjadi bahan evaluasi Gubernur Banten,” tambah Musa.
Ia mengungkapkan, dalam Permendikbud nomor 46 tahun 2023 itu mewajibkan seluruh sekolah SMA dan SMK baik negeri maupun swasta membentuk TPPK.
Hal itu bertujuan untuk mengatasi atau mencegah tindak kekerasan di lingkungan sekolah, baik tindak kekerasan seksual maupun tindak kekerasan fisik seperti tawuran.
“Itu adalah tugas dari TPPK dalam upaya pencegahan. Bilamana ada tindakan kekerasan terjadi dan TPPK nya tidak berfungsi. Maka Satgas yang ada di Provinsi Banten yang dikomandoi oleh Dindik Banten harusnya bisa bertindak tegas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini satgas tersebut hanya sebatas formalitas saja. Bahkan, kinerjanya pun tidak ada.
“Maka saya mendesak kepada Gubernur Banten untuk segera mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Banten,” tegasnya.
“Apalagi sekarang ini viral dua kelompok pelajar yakni SMK Negeri 1 Kalanganyar dan MAN 1 Lebak yang duel ala gladiator dan harus menjadi catatan Gubernur Banten dan bahan evaluasi kinerja kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Kepala Cabang Dinas di Kabupaten/Kota,” sambungnya.
Ia menambahkan, dirinya pun meminta agar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) juga harus dibentuk TPPK, karena itu amanat dari Permendikbud.
Apabila mereka tidak mempunyai TPPK dilingkungan satuan pendidikan, maka ini akan menghambat pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Cuma yang ada di seluruh sekolah TPPK ini hanya sebagai syarat administrasi saja bahkan murid, wali murid tidak mengetahui apa itu TPPK dan TPPK juga melibatkan wali murid,” imbuhnya.
Kembali dikatakan Musa, untuk satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) juga harus membentuk TPPK.
“Jangan tinggal diam. Karena ini sudah mencoreng nama pendidikan di Provinsi Banten. Jadi TPPK juga harus dibentuk,” kata Musa.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd
