Beranda Pemerintahan DESDM Banten Sebut Galian C Bukan Penyebab Utama Banjir Cilegon

DESDM Banten Sebut Galian C Bukan Penyebab Utama Banjir Cilegon

Pengendara sepeda motor menerobos banjir di Ciwandan. (Ist)

SERANG – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Banten Ari James Faraddy menyatakan, aktivitas galian C di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, bukan menjadi penyebab utama banjir di kawasan tersebut.

Ari menjelaskan, berdasarkan pantauan DESDM, banjir terjadi terutama di wilayah Kepuh, Kecamatan Ciwandan. Namun, jumlah perusahaan tambang yang memiliki izin resmi di kawasan itu sangat terbatas.

“Kalau di Ciwandan, hanya ada dua perusahaan yang memiliki izin pertambangan, yakni PT Delimas Lestari dan PT Batu Buana Makmur,” ujar Ari kepada BantenNews.co.id, Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, luas area tambang dari dua perusahaan tersebut hanya sekitar 32 hektar. Angka itu jauh lebih kecil dibandingkan luas wilayah Kecamatan Ciwandan yang mencapai sekitar 3.300 hektar.

“Jadi luas tambang itu tidak lebih dari 1 persen dari total luas Kecamatan Ciwandan,” kata Ari.

Menurut Ari, persoalan banjir di Ciwandan bersifat kompleks dan tidak bisa dilihat dari satu faktor saja. Ia menilai, maraknya pembukaan lahan untuk kawasan industri dan permukiman turut memengaruhi pola aliran air di wilayah tersebut.

“Banyak bukaan lahan, baik untuk kawasan industri maupun permukiman. Selain itu, banyak bangunan baru, baik yang resmi maupun yang tidak, sehingga limpasan air tidak lagi mengalir ke sungai, tetapi ke jalan, termasuk Jalan Lingkar Selatan (JLS),” ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjut Ari, diperparah oleh faktor pasang air laut. Saat permukaan air laut tinggi, aliran air dari daratan menuju laut menjadi terhambat.

“Terjadi banjir rob sehingga air dari daratan tidak bisa mengalir ke laut,” kata Ari.

Ia menegaskan, Dinas ESDM Banten secara rutin melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan.

Bahkan, pada 24 Desember 2025, pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada para pemegang izin usaha pertambangan.

Baca Juga :  Rumahnya Terancam Longsor, Warga Curug Kepuh Cilegon Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

“Surat edaran dengan nomor 500.10.3.1/1332-DESDM/XII/2025 itu memerintahkan pemegang izin pertambangan untuk mengantisipasi cuaca ekstrem dan potensi banjir dalam beberapa bulan ke depan,” ujar Ari.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd