Beranda Peristiwa Desak UMK 2022 Naik, Buruh Kepung Kantor Walikota Cilegon Lagi

Desak UMK 2022 Naik, Buruh Kepung Kantor Walikota Cilegon Lagi

Aksi unjuk rasa buruh di kantor Walikota Cilegon - (Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Buruh di Kota Cilegon kembali turun ke jalan menyuarakan aspirasinya ke pemerintah. Tuntutan buruh yang tergabung dari berbagai serikat itu masih seperti sebelumnya, yakni menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Cilegon 2022 naik dan UMSK tahun 2021 dan 2022 yang wajib dibayarkan serta membatalkan omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja.

Diketahui buruh Kota Cilegon meminta kenaikan UMK 2022 hingga 13,5 persen dari UMK 2021 sebesar Rp4,31 juta.

Wakil Ketua Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS), Muhari mengatakan bahwa buruh berharap Walikota Cilegon, Helldy Agustian memenuhi tuntutan buruh terkait kenaikan UMK 2022 hingga 13,5 persen.

Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu hanya imbauan.

“Walikota Cilegon jangan takut dengan peraturan itu, itu hanya imbauan,” ujar Muhari disela aksi unjukrasa di Kantor Walikota Cilegon, Selasa (23/11/2021).

Sebab itu, pihaknya berharap Walikota Cilegon bisa menemui buruh dan melakukan mediasi terkait kenaikan UMK Cilegon 2022.

“Kemarin sempat melakukan pertemuan dengan Walikota, namun Walikota belum berani mengambil kebijakan menetapkan UMK 2022,” ucapnya.

Hingga berita ini ditulis, aksi buruh belum ditemui pejabat Pemkot Cilegon. Aksi buruh juga masih berlangsung.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini