Beranda Peristiwa Demo Tolak Kenaikan BBM hingga Omnibus Law, Buruh Kabupaten Serang : BSU...

Demo Tolak Kenaikan BBM hingga Omnibus Law, Buruh Kabupaten Serang : BSU Bukan Solusi, Ini Dagelan!

Para buruh dari berbagai aliansi buruh di Kabupaten Serang berunjuk rasa menolak kenaikan BBM hingga menuntut kenaikan UMK tahun 2023 di depan Kantor Bupati Serang pada Rabu (21/9/2022). Foto : Nindia/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Sejumlah buruh di Kabupaten Serang yang tergabung dalam berbagai aliansi serikat pekerja berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Serang pada Rabu (21/9/2022). Dalam aksi tersebut, mereka mengajukan 3 tuntutan.

Tiga tuntutan yakni menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 dan meminta pemerintah menaikan Upah Minimum Kabupatn/Kota (UMK) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) tahun 2023 sebesar 10-13 persen.

Dalam aksi kali ini, para buruh meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) bisa menanggapi dan menyampaikan tuntutan tersebut kepada pemerintah pusat.

Koordinator lapangan (koorlap) sekaligus Ketua DPC FSP KEP-KSPI Kabupaten Serang, Yon Sepryanto menyebutkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang digelontorkan oleh pemerintah bukanlah solusi untuk mengatasi kesulitan yang dialami masyarakat pasca kenaikan BBM.

“BSU bukan solusi, enggak tepat sasaran. BSU dipersyaratkan adalah gaji Rp3,5 juta. Kami buruh Kabupaten Serang sangat prihatin menjelang akhir tahun kita dapat kado yang sangat pahit yaitu kenaikan BBM dan dampaknya sangat luar biasa bagi kami kawan-kawan buruh,” tegas Yon ketika ditemui di lokasi aksi, Rabu (21/9/2022).

“Di isu sekarang ada BSU ternyata persyaratan BSU itupun tidak menyentuh untuk kawan-kawan buruh karena di situ minimal yang mendapatkan dengan upah Rp3,5 juta artinya ini dagelan,” ungkap Yon.

Yon berharap dengan aksi tersebut, Pemkab Serang dapat mengambil sikap yakni salah satunya dengan membuat kenaikan upah di Kabupaten Serang. Sekadar diketahui, UMK tahun 2022 di Kabupaten Serang memang tidak mengalami kenaikan.

“Pemerintah Kabupaten Serang harus mengambil sikap untuk segera membuat kenaikan upah di Kabupaten Serang. Dampak kenaikan BBM ini bukan hanya di buruh pabrik saja, tapi ini juga berdampak di masyarakat luas apalagi ini secara formula yang diterapkan oleh pemerintah melalui PP Nomor 35, melalui pengupahan Kabupaten Serang enggak naik,” ucap Yon.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Cikoja Rizal Peni mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja hingga saat ini sangat menyiksa buruh. Pasalnya dengan adanya aturan tersebut, buruh yang tadinya bisa menjadi karyawam tetap hanya bisa menjadi karyawan kontrak.

“Undang-undang Cipta Kerja mendegradasi aturan sebelumnya. Buruh-buruh pabrik yang harusnya bisa menjadi karyawan tetap menjadi karyawan kontrak karena diberikan keleluasaan kepada kapitalis untuk menerapkan kebijakan yang tak berpihak kepada buruh,” ungkap Rizal.

(Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini