
SERANG – Aksi demonstrasi memperingati Hari Ulang Tahun ke-26 Provinsi Banten di depan Gedung DPRD Banten berujung bentrokan antara mahasiswa dan polisi. Beberapa mahasiswa dipukul dan diseret polisi saat terjadi aksi saling dorong di tengah demonstrasi.
Aksi berlangsung di DPRD Banten, Sabtu (4/10/2026). Mereka tergabung dalam Forum Banten Melawan (FORBAN) yang terdiri atas Komunitas Soedirman 30 (KMS30), Untirta Movement Community, Ikatan Mahasiswa Cilegon, dan Himpunan Mahasiswa Serang
Salah satu peserta aksi mengatakan beberapa mahasiswa sempat diseret polisi ketika kericuhan berlangsung. Ia kemudian meminta agar diperbolehkan menjalankan salat di musala untuk menghindari pengeroyokan.
“Sempet diseret tadi cuman kita minta solat di mushola dulu biar ga keroyok,” kata salah satu peserta aksi.
Kericuhan terjadi ketika massa mahasiswa berupaya masuk ke area Gedung DPRD Banten. Polisi yang berjaga kemudian menghadang massa sehingga terjadi aksi saling dorong.
Situasi memanas setelah dorong-dorongan antara mahasiswa dan polisi berlangsung. Dalam kericuhan itu, sejumlah mahasiswa terlihat mendapat pukulan dari polisi. Polisi juga menyeret beberapa mahasiswa dari tengah kerumunan massa.
Dua mahasiswa, yakni Ridwan dari Untirta Movement Community dan Bento dari KMS 30, sempat ditangkap polisi. Keduanya kemudian dilepaskan kembali.

Aksi tersebut merupakan bagian dari demonstrasi mahasiswa untuk memperingati 26 tahun Provinsi Banten. Massa menyampaikan sejumlah tuntutan dan kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta kondisi masyarakat di Banten.
Mahasiswa menyoroti sejumlah persoalan yang mereka nilai masih terjadi di Banten, mulai dari kemiskinan, pengangguran, ketimpangan pendidikan, buruknya infrastruktur, ketidakmerataan layanan kesehatan, korupsi, kerusakan lingkungan, hingga konflik agraria yang berkaitan dengan proyek strategis nasional.
FORBAN menyoroti ketimpangan rata-rata lama sekolah antara wilayah Banten Utara dan Banten Selatan. Salah satu program Pemprov Banten yang dikritik adalah program Sekolah Gratis dan program Bang Andra yang dinilai belum menyelesaikan persoalan mendasar di masyarakat. Mereka juga mempersoalkan anggaran pembangunan infrastruktur desa yang disebut sekitar Rp164 miliar, dibandingkan anggaran tenaga ahli yang mereka sebut mencapai Rp55,47 miliar.
Di sektor transportasi, mahasiswa menilai layanan TransBanten belum menjangkau wilayah Banten Utara dan Banten Selatan secara memadai. Mereka meminta pemerintah memperluas operasional TransBanten.
Pada sektor kesehatan, FORBAN menyoroti ketimpangan kualitas sumber daya manusia kesehatan dan pemenuhan standar puskesmas antara wilayah utara dan selatan Banten. Mereka juga menyinggung persoalan penyakit TBC, ISPA, dan HIV yang masih ditemukan di berbagai wilayah Banten.
Mahasiswa turut mengkritik kondisi rumah sakit milik pemerintah. Mereka menilai RSUD Banten masih tertahan pada tipe B, sedangkan sejumlah rumah sakit di wilayah selatan seperti RSU Malingping, RSU Labuan, dan RSU Cilograng masih berstatus tipe C.
Persoalan korupsi juga menjadi salah satu sorotan. FORBAN menyinggung sejumlah kasus korupsi yang pernah terjadi di Banten serta meminta pemerintah memperkuat penegakan hukum dan mencegah praktik bagi-bagi jabatan yang bersifat politis.
Di sektor lingkungan, mahasiswa menyoroti aktivitas truk tambang di Bojonegara. Mereka mempertanyakan pelaksanaan KepGub Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur jam operasional kendaraan angkutan tambang.
FORBAN juga menyoroti sejumlah konflik agraria dan dampak proyek strategis nasional. Mereka menyebut konflik di Rancapinang, Cibetus, Pulau Sangiang, dan PIK 2 sebagai persoalan yang perlu diselesaikan pemerintah secara berkeadilan.
Atas berbagai persoalan tersebut, mahasiswa menyampaikan 20 tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Tuntutan tersebut antara lain menegakkan supremasi hukum, menghukum pelaku korupsi, menghentikan praktik bagi-bagi jabatan politik, mengaudit aset Pemerintah Provinsi Banten, serta mengesahkan Perda Partisipasi dan Otonomi Desa Sejati.
Mahasiswa juga meminta pemerintah menolak proyek strategis nasional yang dinilai menyengsarakan masyarakat dan menyelesaikan konflik agraria di sejumlah wilayah Banten.
Di bidang kesejahteraan, mereka menuntut pemerintah menyelesaikan persoalan kemiskinan dan pengangguran, memberantas mafia penyerapan tenaga kerja industri, meningkatkan layanan kesehatan, serta memberantas rumah tidak layak huni.
Dalam pengelolaan anggaran dan fasilitas publik, mahasiswa meminta Pemprov Banten mengkaji ulang efisiensi anggaran agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Mereka juga menuntut pelaksanaan dan pengawasan KepGub 567 Tahun 2025, peningkatan infrastruktur pendidikan dan infrastruktur umum, perluasan operasional TransBanten, serta pemangkasan anggaran tenaga ahli.
Tuntutan terakhir mereka adalah pemberhentian pejabat yang dinilai mempertontonkan budaya hedonis di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi kesulitan ekonomi.
”Melihat realitas lapangan, Pemprov Banten tidak menyelesaikan hal dasar yang seharusnya menjadi hak masyarakat,” kata Koordinator Umum KMS30.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Wahyudin