Beranda Pemerintahan Demi Keselamatan, Warga Pandeglang Dilarang Mendirikan Bangunan di Kawasan Zona Merah Bencana

Demi Keselamatan, Warga Pandeglang Dilarang Mendirikan Bangunan di Kawasan Zona Merah Bencana

Kegiatan Fasilitasi Penertiban Pemanfaatan Ruang Pasca Bencana Tsunami Kabupaten Pandeglang - foto istimewa

PANDEGLANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin mengimbau warga untuk tidak tinggal di area kawasan zona merah. Menurutnya, Pemkab telah menetapkan kawasan zona merah bencana yang artinya kawasan terlarang bagi warga untuk mendirikan bangunan demi keselamatan masyarakat.

“Sekalipun di temukan adanya bangunan di kawasan zona merah tentunya kita akan lakukan penertiban, mengingat Pandeglang memiliki kerentanan keberulangan bencana,” kata Sekda saat memberikan arahan kepada para peserta kegiatan Fasilitasi Penertiban Pemanfaatan Ruang Pasca Bencana Tsunami Kabupaten Pandeglang di Hotel Horizon Altama, Rabu (11/12/2019).

Sementara itu Mochamad Darmun, Kasubdit Penertiban Pemanfaatan Ruang Wilayah II Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengatakan pasca bencana Tsunami melanda Kabupaten Pandeglang, pihaknya telah melakukan pemasangan papan plang peringatan di kawasan pesisir pantai.

“Sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya ketentuan sempadan pantai dan mitigasi bencana,” katanya melalui siaran tertulis.

Ia menambahkan selain itu, pihaknya juga akan melakukan pendampingan dan penguatan kepada pemerintah daerah dalam pemulihan fungsi ruang, penetapan garis sempadan pantai yang baru, sesuai dengan karakteristik setiap wilayah pantai di Kabupaten Pandeglang.

“Oleh karena ke depan perlu menyusun program aksi penegakan hukum disepanjang sempadan pantai secara terpadu,“ tuturnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini