Beranda Hukum Deklarasi Zero Halinar, Lapas Kelas I Tangerang Bakar Ratusan Handphone

Deklarasi Zero Halinar, Lapas Kelas I Tangerang Bakar Ratusan Handphone

Pemusnahan ratusan ponsel di Lapas Kelas I Tangerang. (Foto : ist)

 

TANGERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang terus mengikis peredaran handphone, pungutan liar (pungli) dan narkoba di dalam Lapas. Hal itu terlihat dari pencanangan area Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-55 yang jatuh pada 27 April 2019 mendatang.

Dalam deklarasi Zero Halinar tersebut seluruh pegawai Lapas Kelas I Tangerang membacakan deklarasi yang berisi menolak peredaran dan penyalahgunaan narkoba, mendukung penegakan hukum tindak pidana narkoba dan siap berkolaborasi dengan pihak manapun untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas.

Kepala Lapas Kelas I Tangerang Abdul Hany mengatakan saat ini di Lapas Kelas I Tangerang terdapat 2.883 penghuni. Narapidana sebanyak 2.851 orang, tahanan sebanyak 32 orang. Kasus narkoba paling banyak yakini mencapai 2.421 orang dengan prosentase mencapai 84 prosen.

“Sudah ditandatangani. Integritas (petugas) itu penting sekali. Oleh karena itu jangan bermain-main dengan narkoba. Ini bukti keseriusan kami untuk memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas. Kami terus lakukan sidak berkala dan insidental,” kata Kalapas usai deklarasi di Lapas Kelas I Tangerang, Jalan Veteran, Kota Tangerang, Banten, Rabu (13/3/2019).

Selama ini, diakui Kalapas peredaran narkoba selalu bermula dari alat komunikasi. Oleh karena itu, pihaknya akan semakin memperketat pengawasan.

“Jadi meskipun kami punya alat harus juga dibarengi dengan integritas petugas supaya meminimalisasi masuknya barang dari luar. Petugas ini yang menjadi sasaran kami, jangan sampai petugas sendiri yang membawa masuk.”

Di area steril, handphone wajib dititipkan dan disimpan di dalam kotak yang sudah disediakan. Dalam kesempatan yang sama, sebanyak 200 handphone dan alat-alat terlarang sitaan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain itu, terhadap para napi mantan bandar narkoba pihaknya melakukan pengawasan khusus untuk membatasi ruang gerak. “Kita lakukan itu. Alat komunikasi menjadi sarana yang digunakan untuk kegiatan yang tidak kita inginkan,” jelasnya.

Hadir dalam acara yang sama, Kepala BNN Kota Tangerang AKBP Akhmad, unsur Kejaksaan dan Polri serta stakeholder. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini