TANGSEL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mendekatkan layanan legalitas usaha kepada masyarakat Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Dalam layanan jemput bola itu, Kemenkum Banten membantu tujuh pelaku usaha mendirikan Perseroan Perorangan.
Layanan tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Setu, Senin (10/8/2026), dalam rangka menyambut Hari Pengayoman ke-81.
Kemenkum Banten menghadirkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) langsung ke tengah masyarakat agar pelaku usaha tidak perlu mendatangi kantor Kemenkum Banten untuk mengurus legalitas badan usaha.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Banten Picesco Andika Tulus mengatakan, layanan jemput bola sekaligus membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang ingin memahami manfaat dan mekanisme pendirian Perseroan Perorangan.
“Pendekatan jemput bola ini tidak hanya memberikan akses administratif, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berkonsultasi dan memperoleh pemahaman mengenai manfaat serta proses pendirian Perseroan Perorangan,” ujar Picesco.
Dalam layanan tersebut, tujuh masyarakat Kecamatan Setu langsung memanfaatkan fasilitas pendirian Perseroan Perorangan.
Picesco menilai, akses legalitas yang mudah dapat membantu pelaku usaha membangun bisnis secara lebih tertib. Status badan hukum juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan usaha.
Selain membuka layanan, Kemenkum Banten memberikan edukasi mengenai layanan AHU dan membagikan flyer kepada masyarakat. Langkah itu bertujuan memperluas informasi agar pelaku usaha memahami pilihan legalitas yang tersedia dan dapat mengurusnya sesuai kebutuhan.
Kemenkum Banten mendorong masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan perorangan, memanfaatkan layanan legalitas untuk memperkuat fondasi usaha sekaligus memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan bisnis.***
