SERANG – Kenaikan hutang belanja yang berisiko tidak dapat dilunasi pada Tahun 2025 karena mengalami defisit keuangan riil sebesar Rp130,88 miliar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten. Temuan ini jadi catatan khusus BPK.
Hal itu terungkap dalam penyerahan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten tahun 2024 di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Palima, Kota Serang, Senin (26/5/2025).
Kepala BPK Banten Firman Nurcahyadi mengatakan, pihaknya memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemkab Pandeglang tahun 2024. Namun, BPK juga memberi penekanan WTP dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal.
Firman menyebut, selain persoalan hutang belanja yang berisiko tidak dapat dilunasi pada 2025, BPK juga menemukan penggunaan sisa DAK dan DAU (specific grant) sebesar Rp37,51 miliar untuk membiayai belanja daerah lainnya karena mengalami kesulitan likuiditas.
“Opini WTP dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal kepada Pemkab Pandeglang agar menjadi catatan khusus bagi mereka,” kata Firman.
Selain dua temuan tersebut, lanjut Firman, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian oleh kabupaten/kota. Sehingga permasalahan tersebut tidak terulang kembali di masa mendatang.
Adapun permasalahan tersebut yaitu, pertama, penatausahaan aset tetap (barang milik daerah) dan aset prasarana, sarana, utilitas umum belum tertib. Kondisi ini ditemukan pada seluruh Pemerintah Daerah.
Kedua, terkait belanja modal permasalahannya ditemukan pada seluruh pemerintah daerah diantaranya dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung dan pekerjaan peningkatan jalan dan jembatan tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi kontrak.
Sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan yang berakibat pada kelebihan pembayaran dan beberapa diantaranya terlambat penyelesaiannya namun belum dikenakan denda keterlambatan.
Tiga, pengelolaan pendapatan pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan belum sepenuhnya memadai ditemukan pada seluruh pemerintah daerah.
Empat, belanja perjalanan dinas yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Lima, penganggaran oendapatan dan realisasi belanja belum terukur secara rasional dan belum memperhatikan kecukupan Kas di Kas Daerah.
Enam, perencanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan pada seluruh pemerintah daerah.
“Dalam proses penyusunan LHP atas Laporan Keuangan ini, BPK telah meminta tanggapan kepada masing-masing Pejabat terkait atas konsep rekomendasi BPK. Termasuk meminta dokumen rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait,” jelas Firman.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Dengan diserahkannya LHP BPK pada hari ini, Kami mengharapkan kepada Kepala Daerah beserta jajaran untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam LHP ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Firman.
Selain berbagai temuan, BPK juga menyebut penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Per Semester II 2024 Pemkab Pandeglang menjadi paling terendah dari delapan kabupaten/kota lainnya, yaitu sebesar 72,30 persen.
“Rata-rata penyelesaian tindak lanjut rekomendasi di Provinsi Banten adalah 85,89 persen. Penyelesaian tindak lanjut dicapai oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan yaitu 96,31 persen, Kabupaten Tangerang 90,97 persen, Kabupaten Serang 87,77 persen,” jelas Firman.
“Lalu Kota Cilegon 87,17 persen, Kota Tangerang 85,71 persen, Kabupaten Lebak 84,46 persen, Kota Serang 83,31 persen dan yang terakhir Kabupaten Pandeglang sebesar 72,30 persen,” sambungnya.
Sementara, Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti hasil temuan dalam LHP BPK RI.
“Kita akan tindak lanjuti temuan dan rekomendasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Penulis: Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: TB Ahmad Fauzi