Beranda Nasional Defisit, Alasan Kemenkeu Soal Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik

Defisit, Alasan Kemenkeu Soal Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik

Ilustrasi - foto istimewa AyoBandung.com

SERANG – Pemerintah pusat berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ada sejumlah alasan kenapa iuran BPJS tersebut mesti naik.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti menjelaskan, sejak tahun 2014 program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selalu mengalami defisit. Dia merinci, tanpa intervensi atau Penyertaaan Modal Negara (PMN) maupun APBN besaran defisitnya yakni Rp 1,9 triliun (2014), Rp 9,4 triliun (2015), Rp 6,7 triliun (2016), Rp 13,8 triliun (2017), dan Rp19,4 triliun (2018).

“Dalam rangka mengatasi defisit JKN itu, pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk PMN sebesar Rp 5 triliun (2015) dan Rp 6,8 triliun (2016) serta bantuan dalam bentuk bantuan belanja APBN sebesar Rp 3,6 triliun (2017) dan Rp 10,3 triliun (2018),” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (8/9/2019) seperti dilansir detik.com.

Tanpa dilakukan kenaikan iuran, defisit JKN akan terus meningkat yang diperkirakan akan mencapai Rp32 triliun di tahun 2019. Lalu, meningkat menjadi Rp 44 triliun pada 2020 dan Rp 56 triliun pada 2021.

“Dalam rangka menjaga keberlangsungan program JKN, maka kenaikan iuran itu memang diperlukan. Jangan sampai program JKN yang manfaatnya telah dirasakan oleh sebagian besar penduduk Indonesia terganggu keberlangsungannya,” paparnya.

Dia melanjutkan, selama tahun 2018, total pemanfaatan layanan kesehatan melalui JKN mencapai 233,9 juta layanan, yang terdiri dari 147,4 juta layanan pada Fasilitas Kesehatan Tahap Pertama (FKTP), 76,8 juta layanan rawat jalan RS dan 9,7 juta layanan rawat inap RS.

“Secara rata-rata, jumlah layanan kesehatan melalui JKN mencapai 640.822 layanan setiap hari,” terangnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini