Beranda Bisnis Dedak Gandum Asal Cilegon Senilai Rp213 Miliar Diekspor ke China

Dedak Gandum Asal Cilegon Senilai Rp213 Miliar Diekspor ke China

Dedak gandum diekspor ke China

CILEGON – Karantina Pertanian Cilegon pastikan ekspor dedak gandum memenuhi persyaratan negara tujuan. Dimana salah satu persyaratan karantina tujuan Tiongkok yang dimaksud adalah bebas dari serangga Trogoderma granarium dan Sitophilus granarius, cendawan Tilletia controversa dan gulma Sorghum halepense.

Trogoderma granarium dan Sitophilus granarius merupakan hama gudang penting yang dapat mengakibatkan kerugian ekonomi yang tinggi. Hama ini juga merupakan salah satu Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang pada saat ini digolongkan dalam status OPTK A 1 atau tidak ditemukan di Indonesia sesuai Permentan 25 Tahun 2020.

Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi menuturkan kinerja ekspor khusus pada produk turunan dipergunakan satu diantaranya sebagai bahan baku pakan seperti dedak gandum asal Cilegon memiliki kualitas baik. Negara tujuan terbanyak ekspor dedak gandum saat ini adalah Tiongkok, diikuti oleh Vietnam dan Thailand.

“Berdasarkan data IQFAST sejak awal tahun 2021 hingga April, dari Cilegon telah mengirimkan dedak gandum sebanyak 38.625 ribu ton atau senilai 201 miliar rupiah ke Tiongkok, 2.340 ribu ton atau senilai 8,5 miliar rupiah ke Vietnam dan ke 832 ribu ton atau senilai 2,8 miliar rupiah ke Thailand. Jadi total keseluruhanya Cilegon telah mengekspor dedak gandum sebanyak 41.797 ribu ton atau senilai 213 miliar rupiah,” jelas Arum, Sabtu (8/5/2021).

Dari segi teknis, Heppy Diati Subkoordinator Karantina Tumbuhan menambahkan bahwa Pejabat Karantina Tumbuhan akan melakukan tindakan karantina sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Tentang bagaimana memahami persyaratan negara tujuan yang ditindak lanjuti dengan tindakan karantina seperti pemeriksaan kelengkapan dokumen, pengambilan sampel hingga melakukan pemeriksaan kesehatannya.

“Setelah semuannya terpenuhi dan dinyatakan sehat atau bebas dari Organisme Penggangu Tumbuhan atau Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPT/ OPTK) maka akan diterbitkan Phytosanitary Certificate sebagai pernyataan bahwa produk ekspor tersebut telah sehat dan memenuhi persyaratan,” terang Heppy.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini