
SERANG – Lima debt collector yang terlibat dalam penganiayaan dan pembacokan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/10/2026).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta kelima terdakwa dihukum 2 tahun penjara.
Kelima terdakwa tersebut adalah Yulianus Silvester, Michael Mulan Kabelen, Gabriel Benediktus, Fhilipus Endarman, dan Yeremias Paga Witu. Sementara itu, satu anggota TNI yang terlibat dalam kasus pembacokan tersebut menjalani proses hukum secara terpisah.
Majelis hakim yang dipimpin Rendra Irawan menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan luka berat.
Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa memenuhi ketentuan Pasal 472 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan keempat JPU Kejaksaan Tinggi Banten.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” kata Rendra saat membacakan amar putusan di PN Serang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa yang menyebabkan korban mengalami luka serta menimbulkan keresahan di masyarakat sebagai hal yang memberatkan hukuman.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya secara terus terang selama persidangan, serta menyatakan penyesalan atas tindakan mereka.
Atas putusan tersebut, jaksa maupun para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Dengan demikian, kedua pihak belum menentukan sikap untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Penulis: Rasyid
Editor: Wahyudin