SERANG — Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terancam ditahan pemerintah pusat jika dalam 15 hari ke depan reposisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tak kunjung diselesaikan.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengatakan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 harus segera direposisi karena ada pasal-pasal yang dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pemerintah pusat memberikan waktu 15 hari untuk dilakukan perbaikan. Kalau tidak selesai, konsekuensinya DAU akan ditahan sekian persen,” kata Muji, Rabu (25/6/2025).
Selain reposisi, Muji juga membuka kemungkinan adanya penyesuaian tarif dalam Perda tersebut.
“Kemungkinan ada beberapa perubahan tarif, dan beberapa hal yang belum diatur di Perda ini juga akan dimasukkan. Tapi tentu harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Muji menekankan, perubahan tarif akan mempertimbangkan situasi dan kondisi perekonomian masyarakat.
“Kalau ada aturan yang mengatur sekian persen, ya harus kita ikuti. Tapi kalau tidak ada, tentu akan kita bahas bersama Pemkot Serang,” jelasnya.
Reposisi Perda ini, lanjut Muji, tinggal memasukkan pasal-pasal perubahan pada retribusi sebelum disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Serang.
“Tahap selanjutnya adalah mendengar pandangan dan tanggapan fraksi-fraksi di DPRD,” tutup Muji.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd