Beranda Nasional Datang Ke Banten, Ma’ruf Amin Tegaskan Sistem Khilafah Tertolak di Indonesia

Datang Ke Banten, Ma’ruf Amin Tegaskan Sistem Khilafah Tertolak di Indonesia

KH Maruf Amin saat pidato di Jambore Kebangsaan di Banten Lama. (Ade/bantennews)

SERANG – Wakil Presiden terpilih KH Ma’ruf Amin, kembali menegaskan bahwa sistem khilafah merupakan sistem yang tertolak di Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam Tausyiah Kebangsaan, di acara penutupan Jambore Kebangsaan dan Kebudayaan yang dilaksanakan oleh BEM se-Serang.

Ma’ruf mengatakan, NKRI dan Pancasila merupakan kesepakatan bersama. Sehingga, tidak ada yang boleh menyalahi kesepakatan tersebut, termasuk pula dengan mengusung sistem khilafah.

“Oleh karena itu, ketika ada isu contohnya tentang khilafah, maka khilafah tentu menyalahi kesepakatan. Karena negara kita kesepakatannya adalah NKRI,” katanya di Banten Lama, Minggu (25/8/2019).

Ia menuturkan bahwa tertolaknya khilafah bukan karena tidak Islami. Karena, bukan hanya khilafah saja yang Islami, melainkan sistem-sistem pemerintahan lainnya pun juga ada yang Islami.

“Ada kerajaan Banten, diterima oleh ulama. Ada kerajaan Saudi, ada kerajaan Hasyimiyah di Jordan diterima oleh para ulama. Keamiran juga diterima. Republik juga Islami,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa republik tidak ditolak oleh para ulama. Sebab, beberapa negara yang bersistem republik, justru merupakan pusat belajarnya para ulama, seperti Mesir.

“Republik Mesir, apa di sana kurang ulama? Cukup. Karena di sana ada ulama Azhar. Ulama-ulama besar. Apa Republik Islam Pakistan menolak? Tidak. Semuanya Islami,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa sistem khilafah bukanlah ditolak di Indonesia, melainkan tertolak dengan sendirinya. Karena, sistem khilafah telah menyalahi kesepakatan yang dibuat, oleh bangsa Indonesia.

“Beda antara ditolak dengan tertolak. Ditolak masih bisa masuk, sedangkan tertolak memang tidak masuk. Tertolak dengan sendirinya. Karena apa? Karena menolak kesepakatan,” katanya.

Kesepakatan tersebut, lanjutnya, tidak bisa diganggu gugat. Sebab, kesepakatan tersebut melekat pada negara Indonesia. “Karena negara kita adalah negara kesepakatan,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini