Beranda Bisnis Data Kredit Macet Bank Banten Dinilai Janggal

Data Kredit Macet Bank Banten Dinilai Janggal

Kantor Bank Banten di Serang -( Foto Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Gugatan atas permasalahan Bank Banten di Pengadilan Negeri (PN) Serang terus bergulir. Hal itu setelah gugatan kembali didaftarkan atas gugatan perbuatan melawan hukum pada tanggal 1 Juli 2020 dengan nomor perkara 90/Pdt.G/2020/PN. Srg.

Persidangan perdana perkara tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2020 mendatang. Salah satu penggugat Moch Ojat Sudrajat mengatakan berdasarkan data laporan keuangan Bank Banten tahun 2019 yang diperoleh Penggugat nilai Rasio Kredit Bermasalah atau Nett/Net – Non-Performing Loans (NPL) Bank Banten sebesar 4,01% pada tahun 2019 dan sebesar 4,92% pada tahun 2018.

“Data tersebut janggal. Penggugat dan tim, menemukan berdasarkan data lain yang juga didapatkan oleh Penggugat, dapat dipastikan nilai NPL dari Bank Banten di atas 5 persen,” kata Ojat melalui siaran tertulis, Minggu (5/7/2020).

Oleh karena itu, Ojat menambahkan data tersebut diperkuat oleh OJK yang menetapkan Bank Banten dalam Katagori Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) per 17 Juni 2019 karena nilai NPL nya lebih dari 5 persen. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 angka (2) huruf (d), dan Penggugat meyakini ketika OJK menetapkan Bank Banten masuk dalam katagori BDPI maka besaran nilai NPL atau kredit bermasalah sebagai salah satu indikatornya.

“Sehingga jika pada Laporan Keuangan Bank Banten Tahun 2019 nilai NPL nya hanya sebesar 4,01% untuk tahun 2019 dan 4,92% pada tahun 2018, akan tetapi dimasukan dalam katagori BDPI oleh OJK maka seharusnya Direksi Bank Banten patut mempertanyakannya,” katanya.

Perbedaan data berupa nilai NPL itu, kata Ojat harus dijelaskan oleh Bank Banten, sehingga publik. “Siapa yang benar apakah OJK yang menilai nilai NPL Bank Banten diatas 5% sehingga ditetapkannya Bank Banten pada
Katagori Bank BDPI atau yang benar Laporan Keuangan Bank Banten Tahun 2019
tersebut?”

Selain itu, kerugian Bank Banten dan Biaya Oprasional Bahwa diketahui setiap tahunnya Bank Banten selalu merugi, berdasarkan Laporan Keuangan Bank Banten didapatkan data sebagai berikut pada tahun 2017 rugi sebesar Rp 76,282,000,000; pada tahun 2018 rugi Rp 100,131,000,000; pada tahun 2019 rugi Rp 137,559.000,000.

“Dan salah satu penyebab dari kerugian Bank Banten ini adalah Biaya Oprasional (BOPO) Bank Banten yang ternyata juga setiap tahunnya naik, berdasarkan data Laporan Keuangan Bank Banten, Biaya Oprasional Bank Banten di dapatkan datanya sebagai
berikut Tahun 2017 Rp117,660,000,000; Tahun 2018 Rp 121,970,000,000; Tahun 2019 Rp 129,220,000,000.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Bank Banten.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini