TANGERANG – Data Kartu Keluarga (KK) yang tidak diperbarui berpotensi menimbulkan berbagai kendala bagi masyarakat saat mengakses layanan publik. Mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial, seluruhnya kini bergantung pada akurasi data kependudukan yang tersimpan dalam sistem pemerintah.
Karena itu, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembaruan data KK secara mandiri melalui layanan daring yang telah disediakan.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengatakan pembaruan data kependudukan menjadi langkah penting untuk menjaga validitas data warga yang digunakan berbagai instansi dalam memberikan pelayanan.
Menurutnya, ketidaksesuaian data dalam KK dapat berdampak pada proses administrasi masyarakat, terutama ketika mengurus layanan yang membutuhkan sinkronisasi data kependudukan.
“Data kependudukan yang akurat menjadi fondasi berbagai layanan publik. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan online yang sudah tersedia agar data keluarga selalu diperbarui dan sesuai kondisi terbaru,” kata Rizal, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, saat ini masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil untuk melakukan pembaruan KK. Seluruh proses dapat dilakukan secara online melalui portal Sobat Dukcapil.
Melalui layanan tersebut, warga dapat mengajukan berbagai kebutuhan administrasi kependudukan seperti pembentukan keluarga baru, pisah KK, numpang KK, pembaruan data, hingga penggantian KK yang rusak atau hilang.
Rizal menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan yang diberikan Disdukcapil Kota Tangerang tidak dipungut biaya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam pengurusan dokumen kependudukan demi menghindari penyalahgunaan data pribadi maupun praktik pungutan liar.
“Seluruh layanan ini gratis. Warga tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga. Jika menemukan oknum yang meminta biaya pengurusan dokumen kependudukan, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan,” ujarnya.
Untuk melakukan pembaruan KK secara daring, masyarakat dapat mengakses portal Sobat Dukcapil dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Setelah itu pemohon memilih menu kependudukan dan layanan Kartu Keluarga sesuai kebutuhan.
Pemohon kemudian diminta melengkapi data yang diperlukan, mengunggah dokumen pendukung, melakukan swafoto (selfie), serta menandatangani dokumen secara digital sebelum pengajuan dikirimkan.
Disdukcapil berharap semakin banyak warga yang aktif memperbarui data kependudukannya sehingga kualitas database kependudukan Kota Tangerang tetap terjaga dan mampu mendukung ketepatan penyaluran berbagai program pemerintah.
Tim Redaksi
