Beranda Peristiwa Dari Banten, Piagam Al-Fathaniyah Disebut Jadi Embrio Hari Santri Nasional

Dari Banten, Piagam Al-Fathaniyah Disebut Jadi Embrio Hari Santri Nasional

Ilustrasi Hari Santri Nasional. (AI-Net)

SERANG – Jauh sebelum pemerintah menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional (HSN), sejumlah ulama di Banten merumuskan komitmen untuk memperkuat pesantren salaf. Komitmen itu tertuang dalam Piagam Perjuangan Al-Fathaniyah pada 5 Juli 2014, dokumen yang kini disebut sebagai salah satu cikal bakal perhatian negara terhadap dunia pesantren.

Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Serang, KH Saifun Nawasi, mengangkat kembali jejak tersebut menjelang peringatan Hari Santri Nasional 2026.

Ia menilai, Piagam Al-Fathaniyah menyimpan catatan penting tentang bagaimana para ulama memperjuangkan pengakuan dan keberlangsungan pesantren melalui komitmen kepada calon pemimpin nasional.

“Harus ditegaskan bahwa embrio Hari Santri Nasional lahir sejak 5 Juli 2014 melalui Piagam Perjuangan Al-Fathaniyah yang digagas para alim ulama di Banten,” kata Saifun, Kamis (22/10/2026).

Menurut Saifun, piagam itu lahir dalam suasana Pemilihan Presiden 2014, ketika Joko Widodo masih berstatus calon presiden. Ia menyebut, Jusuf Kalla saat itu menjalin komunikasi dengan para ulama dan tokoh pesantren untuk meminta dukungan politik.

Namun, menurut Saifun, para ulama tidak sekadar memberikan dukungan. Mereka menginginkan komitmen yang lebih mendasar, negara harus menjaga keberadaan pesantren, terutama pesantren salaf, sebagai pusat pendidikan Islam, dakwah, dan pembentukan karakter bangsa.

Komitmen tersebut kemudian tertuang dalam Piagam Perjuangan Al-Fathaniyah yang, menurut Saifun, ditandatangani Ketua Umum Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Provinsi Banten, KH Matin Syarkowi, bersama Joko Widodo pada 2014.

Salah satu pokok komitmennya ialah mempertahankan pesantren salaf sebagai bagian dari perjuangan pendidikan Islam sekaligus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Setahun setelah Joko Widodo terpilih sebagai presiden, pemerintah menetapkan 22 Oktober sebagai HSN melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015.

Baca Juga :  Ratusan Warga Rancapinang Unjuk Rasa di Kantor Bupati Pandeglang

Tanggal itu merujuk pada Resolusi Jihad yang menyerukan perlawanan terhadap upaya kembalinya kekuasaan kolonial setelah kemerdekaan Indonesia. Seruan tersebut menjadi bagian penting dari sejarah perjuangan ulama dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan.

Bagi Saifun, penetapan Hari Santri Nasional menjadi salah satu wujud perhatian negara terhadap peran pesantren. Namun, ia juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan komitmen yang lebih awal tertuang dalam Piagam Al-Fathaniyah.

Kaitan itu menjadi inti pandangannya: perjuangan pesantren bukan semata-mata soal pengakuan simbolis melalui peringatan tahunan, melainkan juga tentang akses pendidikan, keberlangsungan lembaga, dan penguatan peran santri dalam kehidupan berbangsa.

Pemerintah pada masa kepemimpinan Jokowi juga menjalankan sejumlah program pendidikan dan pemberdayaan yang menyentuh kalangan pesantren. Saifun menyoroti Program Indonesia Pintar (PIP), yang membuka akses bantuan pendidikan bagi peserta didik, termasuk santri yang memenuhi persyaratan.

Ia juga menyebut berbagai inisiatif ekonomi pesantren, seperti Bank Wakaf dan Rumah Pangan Santri, sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian lembaga pendidikan Islam.

Meski demikian, hubungan langsung antara Piagam Al-Fathaniyah dan setiap kebijakan tersebut tetap memerlukan penelusuran dokumen serta keterangan dari pihak terkait. Kesamaan arah kebijakan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa satu dokumen menjadi penyebab langsung lahirnya kebijakan lain.

Saifun juga memperluas pembahasan pada pembangunan nasional. Menurutnya, perhatian terhadap pesantren harus berjalan seiring dengan pemerataan pembangunan, terutama bagi masyarakat di wilayah yang selama ini menghadapi keterbatasan akses infrastruktur dan layanan publik.

Ia menilai jalan, jembatan, fasilitas umum, dan program pemberdayaan masyarakat memiliki peran penting dalam memperkecil kesenjangan antardaerah. Ia turut menyoroti pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya menjaga agar pembangunan memberi manfaat bagi masyarakat.

Bagi kalangan pesantren, gagasan tersebut berkaitan dengan peran pendidikan Islam yang tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga membentuk tanggung jawab sosial dan kebangsaan.

Baca Juga :  SE Camat Labuan Soal Gempa Bikin Warga Panik

Karena itu, Saifun mengajak santri dan masyarakat tidak berhenti memaknai Hari Santri sebagai seremoni tahunan. Ia meminta generasi muda menjaga warisan perjuangan ulama sekaligus memastikan pesantren tetap memiliki ruang untuk berkembang.

“Nilai perjuangan para ulama dan santri perlu terus diwariskan agar tetap menjadi fondasi dalam membangun Indonesia yang adil, beradab, dan berlandaskan semangat persatuan,” ujarnya.

Piagam Al-Fathaniyah, dalam pandangan Saifun, menjadi pengingat bahwa ulama juga memperjuangkan masa depan pesantren melalui komitmen kebijakan.

Sementara itu, penelusuran sejarah yang menyeluruh tetap penting untuk menempatkan peran dokumen tersebut secara proporsional dalam perjalanan panjang menuju pengakuan negara terhadap santri.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah