Beranda Bisnis Dapat Suntikan Dana Rp1,5 Triliun, Status Bank Banten Masih dalam Pengawasan Khusus

Dapat Suntikan Dana Rp1,5 Triliun, Status Bank Banten Masih dalam Pengawasan Khusus

Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi memberikan keterangan kepada awak media - (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akhirnya menyetorkan dana segarnya sebesar Rp1,5 triliun untuk PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau Bank Banten melalui PT Banten Global Development (BGD). Meski dana setoran modal (DMS) sudah masuk, status bank plat merah itu masih dalam pengawasan khusus.

Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi menilai, ketika DMS distor status pengawasan khusus sudah dicabut.

“Masalah (modal) Bank Banten udah beres. Sekarang bola panasnya ada di OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Gembong, Kamis (26/11/2020).

Gembong mengungkapkan, seluruh syarat yang diberikan OJK dalam menyehatkan Bank Banten sudah dipenuhi. Namun, hingga kini OJK belum mencabut status Bank Banten dalam pengawasan khusus.

“Beberapa waktu lalu, Komisi III sudah memanggil OJK. Mereka minta empat syarat yaitu permodalan, likuiditas, penyelesaian Bank Pundi dan manejemen. Dan seharusnya statusnya dicabut. Logikanya, (Bank Banten) sudah dinyatakan sehat, tinggal kita pindahin RKUD (rekening kas umum daerah) dan mudah-mudahan ada tambahan (modal) dari proses PUT (penawaran umum terbatas) VI,” ungkapnya.

Seharusnya, lanjut Gembong, sebelum PUT VI dilaksanakan, OJK sudah mencabut status pengawasan khusus. “Jadi sudah dinyatakan sehat. Begitu PUT, masuk modal tambahan itu, Bank Banten sudah bisa jalan,” ujarnya.

Saat ditanya apakah Komisi III akan melayangkan surat kepada OJK, politisi PKS itu mengaku, pihaknya masih menunggu perkembangan.

“Kita lihat dalam sepekan ini, seperti apa langkah OJK. Kalau ngga ada (perubahan) kita layangkan surat. Yang jelas saat ini modal sudah masuk,” pungkasnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini